BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (22/05/2026). Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti dengan nilai berbeda sesuai keterlibatan masing-masing dalam perkara dugaan fraud kredit fiktif.
“Selain pidana penjara tiga terdakwa yakni M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Khairunisa juga didenda Rp100 juta serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin usai sidang, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (22/05/2026).
Dalam nota tuntutan, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa fraud atau kecurangan kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar lebih.
Menurut JPU, fakta hukum yang terungkap selama persidangan menunjukkan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan pertama subsidair.
Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa Madiyana Gandawijaya membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih. Sementara terdakwa Rabiatul Adawiyah dituntut membayar Rp1,4 miliar lebih dan Khairunisa sebesar Rp1,2 miliar lebih.
Jaksa menyebut apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta para terdakwa akan disita. Jika nilai harta tidak mencukupi, ketiganya akan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun tiga bulan.
Kasus tersebut bermula dari dugaan praktik kredit fiktif yang dilakukan para terdakwa di bank tempat mereka bekerja sepanjang 2021 hingga 2023. Dalam dakwaan, ketiganya disebut bersekongkol memanipulasi data rekening dan pengajuan kredit untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Hasil pemeriksaan mengungkap sedikitnya terdapat lebih dari 190 rekening yang dimanipulasi dalam perkara tersebut. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan rekening hasil percaloan, memasukkan data debitur yang telah meninggal dunia, hingga bentuk kredit fiktif lainnya.
Sidang kasus dugaan korupsi tersebut masih berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. []
Redaksi05

