Polda Metro Jaya Sita 8 Senjata Api dari Operasi Kejahatan Jalanan

Polda Metro Jaya Sita 8 Senjata Api dari Operasi Kejahatan Jalanan

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita delapan pucuk senjata api, puluhan senjata tajam, serta ratusan barang bukti lain dari hasil operasi pemberantasan kejahatan jalanan yang digelar sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat juga menangkap 173 tersangka dari total 413 kasus yang berhasil diungkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan operasi yang dilakukan Tim Pemburu Begal itu menyasar berbagai tindak kriminal jalanan seperti pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian dengan pemberatan.

“Dalam periode tersebut, kami sudah melakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti. Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya,” papar Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/05/2026), sebagaimana diberitakan Detik, Jumat (22/05/2026).

Selain senjata api, polisi juga menyita 45 bilah senjata tajam, kunci huruf T, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dan tindak kriminal jalanan.

“Kemudian 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan dari perbuatan para pelaku,” imbuhnya.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, terdapat 1.283 laporan kejahatan jalanan selama Mei 2026 di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 651 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), 396 kasus pencurian biasa, 209 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan 27 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Iman menyebut penyidik masih terus memburu pelaku lain dan mengembangkan sejumlah kasus yang belum terungkap.

“Sampai dengan hari ini, Tim Pemburu Begal, kami masih terus bekerja melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang masih belum terungkap. Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan dengan total tersangka yang sudah kami lakukan upaya paksa 173 orang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Budi Hermanto mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam penanganan dan pengungkapan perkara,” ujar Budi.

Menurut Budi, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia memastikan seluruh tindakan kepolisian dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Penindakan ini menjadi pesan bagi para pelaku tindak pidana maupun pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan. Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” ujarnya.

Ia menambahkan kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Polri akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menjalankan tugas sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional