BANYUMAS – Penyalahgunaan obat keras di Kabupaten Banyumas (Banyumas), Jawa Tengah (Jateng), semakin mengkhawatirkan dengan mayoritas korban berasal dari kalangan remaja usia 15 hingga 20 tahun. Badan Narkotika Nasional (BNN) Banyumas mencatat jumlah pasien penyalahguna narkoba dan obat-obatan tertentu meningkat tajam dalam setahun terakhir, sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas menemukan sedikitnya delapan jenis obat keras yang kerap disalahgunakan.
Kepala BNN Banyumas, Iwan Irmawan, mengatakan Banyumas kini menempati peringkat ketiga kasus narkoba tertinggi di Jateng dari total 35 kabupaten/kota.
“Untuk wilayah Banyumas ini nomor tiga, ranking tiga dari 35 kabupaten/kota yang ada di Jateng,” kata Iwan Irmawan, sebagaimana dilansir Kompas, Senin, (25/05/2026).
Menurut Iwan, tren peningkatan kasus terlihat dari jumlah pasien rehabilitasi yang terus bertambah dibanding tahun sebelumnya. Kelompok usia muda menjadi dominasi dalam kasus penyalahgunaan tersebut.
“Pasien kami tahun kemarin itu meningkat tajam dari tahun 2024 itu 54 orang, tahun kemarin jadi 68 orang dan 60-70 persen adalah anak usia 15 sampai 20 tahun,” ujar Iwan.
Sementara itu, Kepala POM Banyumas, Gidion, mengungkapkan sedikitnya terdapat delapan jenis obat keras yang paling sering disalahgunakan masyarakat, di antaranya trihexyphenidyl atau yang dikenal sebagai pil sapi, tramadol, dan dextromethorphan. Obat-obatan tersebut seharusnya hanya dikonsumsi berdasarkan resep dokter.
“Tapi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya anak-anak muda. Jadi mereka pakai obat-obatan itu untuk gantiin narkotik, gitu, untuk nge-fly, seperti itu,” kata Gidion saat menghadiri Aksi Nasional Penyalahgunaan Obat-obat Tertentu di Banyumas.
Gidion menilai tingginya angka penyalahgunaan dipicu kemudahan akses pembelian obat keras serta harga yang relatif murah dibanding narkotika maupun psikotropika.
“Aksesnya gampang, kita bisa beli di apotek, seperti itu, bisa beli di (toko obat), terus harganya murah. Harganya murah, lebih murah daripada kalau narkotika dan psikotropika, itu kan mahal dan susah dicari,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebagian besar obat yang disalahgunakan merupakan obat saraf yang memiliki efek menenangkan sistem saraf. Namun, jika dikonsumsi tidak sesuai aturan, efek yang ditimbulkan dapat berbeda pada setiap orang dan berpotensi memicu tindak kriminal.
“Ketika disalahgunakan, efeknya bisa beragam, tiap orang beda, ada yang hiperaktif nantinya, ada juga yang tiba-tiba langsung tenang, langsung pengen tidur gitu ada juga. Yang bahaya ini sebenarnya yang hiperaktif, jatuhnya nanti jadi kriminal,” jelas Gidion.
Untuk menekan penyalahgunaan obat keras, POM Banyumas mendorong pengawasan ketat terhadap distribusi obat di apotek serta pengendalian resep dokter. Selain itu, sejumlah lembaga terkait juga akan menandatangani komitmen bersama dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan tertentu.
“Untuk memperkuat komitmen pemberantasan, akan dilakukan penandatanganan bersama antarlembaga terkait sebagai bentuk dukungan dan kerja sama dalam menekan penyalahgunaan obat-obatan tertentu,” kata Gidion.
Berdasarkan data Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, sejak Januari hingga Mei 2026 aparat telah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan obat dengan total barang bukti mencapai 26.539 butir obat keras. Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi orang tua, sekolah, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan di kalangan remaja. []
Redaksi05

