MK Putuskan Parpol Bisa Digugurkan Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

MK Putuskan Parpol Bisa Digugurkan Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik peserta pemilihan umum dapat digugurkan dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (25/05/2026).

Putusan itu merupakan hasil pengujian Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan ketentuan mengenai kuota keterwakilan perempuan harus disertai sanksi tegas agar pelaksanaannya tidak sekadar bersifat administratif.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ucap Adies sebagaimana dilansir Humas Mkri, Senin (25/05/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai keberadaan sanksi diperlukan untuk menjamin asas keadilan dalam pemilu sekaligus memperkuat peluang keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Menurut MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyebut Pasal 245 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan kewajiban pemenuhan kuota perempuan tersebut.

“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’,” ucap Suhartoyo.

MK juga menilai ketentuan dalam Pasal 245 UU Pemilu berkaitan erat dengan proses verifikasi administrasi bakal calon sebagaimana diatur dalam Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252 ayat (6), dan Pasal 257 ayat (2) UU Pemilu.

Karena itu, proses verifikasi daftar calon oleh penyelenggara pemilu harus memastikan syarat keterwakilan perempuan terpenuhi hingga tahap penetapan daftar calon tetap.

Sebelumnya, para pemohon menilai aturan mengenai kuota perempuan dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak berjalan efektif lantaran tidak disertai sanksi tegas.

Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyebut masih terdapat partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu meski tidak memenuhi kuota perempuan di sejumlah daerah pemilihan, termasuk di Trenggalek dan Tulungagung.

MK berharap putusan tersebut dapat memperkuat partisipasi perempuan dalam politik dan mendorong terciptanya representasi yang lebih setara dalam lembaga legislatif di Indonesia. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional