JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi politik dalam kasus korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, diduga mengarahkan tenaga outsourcing dari perusahaan keluarganya untuk memilih dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dugaan tersebut muncul dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. Menurut dia, intervensi itu diduga dilakukan terhadap pekerja yang dipekerjakan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan milik keluarga Fadia.
“Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024, red.) memilih saudari FAR,” kata Budi di Jakarta, Rabu (27/05/2026).
KPK menyatakan dugaan tersebut akan terus didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara. Selain berkaitan dengan unsur pidana korupsi, temuan itu juga dinilai menjadi bahan evaluasi dalam upaya pencegahan praktik penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik.
“Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi, red.) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” kata Budi, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (27/05/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.
OTT tersebut menjadi operasi ketujuh KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadan 1447 Hijriah. Sehari setelah penangkapan, tepatnya 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan proyek pengadaan lain di Pemkab Pekalongan.
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena PT RNB yang dimiliki keluarga Fadia memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penyidik juga menduga Fadia dan keluarganya menerima keuntungan dari proyek tersebut senilai Rp19 miliar. Dari jumlah itu, Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum dibagikan. []
Redaksi05

