PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), menyita 700 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang diduga disalahgunakan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Penajam untuk dijual kembali kepada pengecer di darat. Kasus tersebut kini masuk tahap penyidikan dan polisi mulai mengarah pada satu orang terduga pelaku.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pembelian Pertalite dalam jumlah besar di SPBN Penajam, Kecamatan Penajam.
Kepala Unit (Kanit) Tipidter Satreskrim Polres PPU Jafar Sidik mengatakan penyelidikan menemukan BBM subsidi tersebut diduga dijual kembali ke wilayah Ichi, Kecamatan Penajam, dengan dalih untuk kebutuhan speedboat.
“Berawal dari laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan. Posisi pertalite ini diambil dari SPBN Penajam,” ujar Jafar, sebagaimana dilansir Koran Kaltim, Rabu (27/05/2026).
Menurutnya, pelaku membeli Pertalite dari SPBN dengan harga Rp10 ribu per liter lalu menjual kembali seharga Rp13 ribu per liter kepada pengecer.
“Jadi mereka menjual ke pengecer daerah Ichi, alasannya untuk speedboat daerah Ichi. Inilah yang kami dalami,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendapati pelaku menggunakan lebih dari satu barcode saat membeli BBM subsidi tersebut. Barcode itu disebut berasal dari sejumlah rekannya.
“Dia beli dari SPBN harga Rp10 Ribu dan dijual harga Rp13 Ribu. Jadi dia ambil menggunakan barcode dan barcode-nya lebih dari satu. Barcode ini diambil dari teman-temannya melalui dia,” jelas Jafar.
Polres PPU kini mendalami mekanisme rekomendasi penggunaan Pertalite yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dan operasional transportasi air di wilayah Ichi.
“Untuk penyelidikan sudah kami lakukan dan saat ini masih tahap penyidikan. Karena BBM jenis pertalite ini rekomendasi BBM speedboat, proses rekomendasi ini masih kami dalami,” ucapnya.
Jafar menambahkan, penyidik segera melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tahap selanjutnya kami akan lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Setelah itu baru kami sampaikan siapa saja tersangkanya,” tambahnya.
Saat ini, polisi baru mencurigai satu orang dalam perkara tersebut. Barang bukti berupa 700 liter Pertalite telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka yang kami curigai ada satu. Kalau ada perkembangan akan kami laporkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pertalite dari SPBN sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, kapal, dan speedboat, bukan untuk kebutuhan kendaraan di darat.
“Pertalite SPBN ini khusus untuk nelayan, speedboat dan kapal. Karena ini untuk darat, makanya kami tahan,” tegas Jafar.
Meski begitu, polisi memastikan tidak menemukan praktik penimbunan BBM dalam pengungkapan tersebut.
“Tersangka tidak melakukan penimbunan, hanya mengambil dalam jumlah besar dan dipergunakan bukan untuk peruntukannya,” sebutnya.
Di sisi lain, Jafar juga menanggapi video viral antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Babulu yang beredar di media sosial. Ia menegaskan antrean itu bukan dipicu praktik pengetapan BBM.
“Dulu masyarakat memakai Dexlite, sekarang beralih ke solar. Makanya terjadi penumpukan,” katanya.
Saat antrean terjadi, aparat bersama Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Babulu, Komando Rayon Militer (Danramil), dan camat setempat melakukan musyawarah untuk mengurai kepadatan kendaraan di SPBU.
“Terkait pengetap tidak ada, tapi kalau ada komplain pasti kami tindak lanjuti,” tutup Jafar. []
Redaksi05

