PATI – Dukungan terhadap aksi Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) yang membuka Posko Pengaduan Jalan Rusak di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati terus mengalir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Muda Nusantara menilai langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat yang sah dan dilindungi konstitusi.
Pimpinan LBH Garuda Muda Nusantara, Catur Andi Cahyanto, menyatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Ketua Germap, Yayak Gundul, bersama elemen masyarakat yang dinilai konsisten memperjuangkan aspirasi warga terkait kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
“Langkah Bapak Yayak Gundul bersama elemen masyarakat mendirikan Posko Pengaduan Jalan Rusak adalah bentuk perjuangan rakyat yang luar biasa, benar secara hukum, dan sangat dibutuhkan,” kata Catur, Kamis (28/05/2026), sebagaimana dilansir Mantranews, Kamis (28/05/2026).
Menurut Catur, keberadaan posko tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik, khususnya persoalan jalan rusak yang dinilai berdampak terhadap aktivitas warga sehari-hari.
Ia menegaskan, gerakan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28E dan 28F.
“Posko ini bukan sarana mengganggu ketertiban, bukan menentang pemerintah, melainkan. Bapak Yayak Gundul membuktikan bahwa rakyat tidak diam melihat haknya diabaikan. Ini adalah kontrol sosial yang sehat, sah, dan sangat dibutuhkan agar uang pajak yang rakyat bayar kembali dinikmati rakyat dalam bentuk jalan yang mulus,” tandasnya.
Posko pengaduan yang didirikan di depan DPRD Pati itu disebut menjadi simbol dorongan masyarakat agar pemerintah daerah segera memberikan perhatian terhadap kerusakan jalan yang selama ini dikeluhkan warga. Hingga kini, aktivitas posko masih berlangsung sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat. []
Redaksi05

