JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif dinilai dapat menjadi momentum penguatan kaderisasi politik perempuan di Indonesia.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Byarwati, menilai ketetapan MK tersebut bukan sekadar aturan administratif menjelang pemilihan umum, melainkan dorongan agar partai politik lebih serius mencetak kader perempuan yang kompeten dan berdaya saing.
“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” kata Anis, Kamis (28/05/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (28/05/2026).
Menurut Anis, sanksi tegas berupa diskualifikasi terhadap partai politik di daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi kuota tersebut dapat menjadi pemacu agar kaderisasi perempuan dijalankan lebih optimal.
Ia menegaskan, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari jumlah keterwakilan perempuan secara formal, tetapi juga dari hadirnya figur perempuan yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan kemampuan merumuskan kebijakan publik.
“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” kata dia.
Anis menilai tantangan utama saat ini bukan hanya memenuhi angka kuota, melainkan menciptakan ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan berkualitas.
“Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas. Jika itu tercapai, maka putusan ini akan menjadi instrumen penguatan demokrasi, bukan sekadar penegakan aturan administratif,” ucap dia.
Terkait sanksi pencoretan partai politik di dapil tertentu, Anis mengaku memahami langkah MK untuk mempertegas implementasi aturan afirmasi perempuan. Namun, ia mengingatkan agar penerapan sanksi tetap dilakukan secara proporsional agar tidak mengurangi pilihan politik masyarakat dalam pemilu.
“Saya memahami logika MK bahwa sebuah aturan akan sulit efektif jika tidak disertai konsekuensi yang tegas. Selama ini ketentuan afirmasi perempuan sering dipandang sebagai kewajiban administratif yang dapat dinegosiasikan,” ujar dia.
“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu daerah pemilihan,” tutur Anis.
Ia menambahkan, fokus utama partai politik ke depan seharusnya diarahkan pada penguatan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan sekadar memenuhi persyaratan formal menjelang pendaftaran calon legislatif.
“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya memenuhi syarat menjelang pendaftaran calon,” ujar dia.
Anis berharap putusan MK tersebut dapat menjadi momentum memperkuat kualitas demokrasi nasional sekaligus meningkatkan peluang lahirnya pemimpin perempuan yang kompetitif di masa mendatang.
“Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak diukur dari berapa banyak partai yang terkena sanksi, tetapi dari sejauh mana partai politik benar-benar berhasil melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas dan kompetitif,” kata Anis. []
Redaksi05

