Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap

Bagikan:

JAKARTA PUSAT – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang dengan menangkap tiga terduga pelaku dan menyita 1.802 butir obat-obatan berbagai jenis dari sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Reynold E. P. Hutagalung, mengatakan operasi penindakan dilakukan di tiga titik, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, dan sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold di Jakarta, Kamis (28/05/2026), sebagaimana dilansir Antara, Kamis (28/05/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal, di antaranya Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal,” ujarnya.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal melalui layanan kepolisian.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambah Reynold.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional