UMB Ancam Tempuh Jalur Hukum soal Dugaan Pencatutan Nama Kampus

UMB Ancam Tempuh Jalur Hukum soal Dugaan Pencatutan Nama Kampus

Bagikan:

BULUKUMBA – Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) mengancam membawa persoalan dugaan pencatutan identitas akademik ke jalur hukum setelah nama kampus tersebut digunakan dalam sejumlah publikasi ilmiah yang dikaitkan dengan alumni bernama Elfiany Syafruddin.

Polemik itu mencuat setelah nama Elfiany disebut dalam sejumlah riset pada akun Google Scholar milik Rifaldy Fajar. Kasus tersebut ikut menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan dugaan riset palsu pada konferensi internasional International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISSPD) di Kopenhagen, Denmark, pada 17-21 Mei 2026.

Melalui klarifikasi resmi, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB), Ilmar Andi Achmad, menegaskan bahwa Elfiany hanya berstatus sebagai alumni dan bukan bagian aktif dari institusi.

“Berdasarkan pangkalan data akademik kami, status terakhir yang bersangkutan adalah Lulus pada Semester Genap Tahun Akademik 2010/2011,” kata Ilmar sebagaimana dilansir Warta Ekonomi, Jumat (29/05/2026).

Ilmar menjelaskan, Elfiany pernah tercatat sebagai mahasiswa saat kampus tersebut masih bernama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Bulukumba. Namun, saat ini yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan resmi dengan kampus sebagai dosen, peneliti, maupun mahasiswa aktif.

“Saat ini, Saudari Elfiany Syafruddin BUKAN merupakan dosen, staf peneliti maupun mahasiswa aktif di Universitas Muhammadiyah Bulukumba. Statusnya murni hanya sebagai alumni,” tegasnya.

UMB menilai penggunaan nama institusi dalam publikasi ilmiah tanpa status resmi sebagai bagian dari kampus merupakan tindakan yang melanggar etika akademik. Menurut Ilmar, alumni tidak dibenarkan mencantumkan almamater sebagai afiliasi institusi dalam karya ilmiah apabila tidak lagi memiliki hubungan administratif dengan kampus.

“Dalam etika publikasi ilmiah, seorang alumni tidak dibenarkan mencatut atau menggunakan nama almamaternya sebagai afiliasi institusi pada karya tulis akademik, kecuali yang bersangkutan sedang berstatus sebagai mahasiswa aktif atau staf resmi di kampus tersebut. Tindakan pencatutan ini adalah pemalsuan identitas akademik yang merugikan institusi kami,” ujarnya.

Selain meminta penghentian penggunaan nama kampus, UMB juga menuntut Elfiany segera menarik atau menghapus nama institusi dari seluruh artikel dan publikasi ilmiah yang telah beredar.

“Kami menuntut Saudari Elfiany Syafruddin untuk segera menghentikan praktik pencatutan ini dan wajib segera menarik kembali (retract) atau menghapus nama Universitas Muhammadiyah Bulukumba dari seluruh tulisan maupun artikelnya yang telah terpublikasi di media atau jurnal mana pun,” kata Ilmar.

Pihak kampus memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Elfiany untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Apabila tidak ada iktikad baik, UMB menyatakan siap melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Apabila dalam batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk meminta maaf dan menarik nama institusi dan seluruh artikelnya, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum dan pencemaran nama baik,” ungkap Ilmar.

UMB juga mengimbau pengelola jurnal ilmiah, dewan redaksi media, serta mitra kerja sama agar tidak menganggap publikasi Elfiany sebagai representasi resmi institusi.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh pengelola jurnal ilmiah, dewan redaksi media, mitra kerja sama, dan masyarakat luas untuk tidak mengakui karya tulis Saudari Elfiany Syafruddin sebagai bagian dari representasi institusi atau output akademik dari Universitas Muhammadiyah Bulukumba,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum