Eks Pimpinan KPK Yakin Kasus Tambang Aseng Bakal Seret Pemberi Izin

Eks Pimpinan KPK Yakin Kasus Tambang Aseng Bakal Seret Pemberi Izin

Bagikan:

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dinilai berpotensi berkembang ke pihak lain selain pengusaha tambang Sudianto alias Aseng. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menilai penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu menelusuri pihak pemberi izin tambang yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan itu saat ini tengah ditangani Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka.

Saut menilai, kasus yang berkaitan dengan perizinan hampir tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak. Menurutnya, penerbitan izin tambang harus ditelusuri hingga ke pejabat atau instansi yang memberikan persetujuan.

“Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut, sebagaimana dilansir Viva, Jumat, (29/05/2026).

Ia mengatakan, penyidik kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujarnya.

Menurut Saut, praktik perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin bukan hal baru dalam industri pertambangan. Kondisi itu, kata dia, kerap menjadi celah munculnya aktivitas tambang ilegal.

“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” jelas dia.

Karena itu, Saut meminta aparat penegak hukum mengusut pihak yang menerbitkan izin tambang, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau dilihat kasus ini yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?” tegasnya.

Ia juga menyinggung kondisi kewenangan penerbitan izin tambang pada 2016 yang masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” ungkapnya.

Saut meyakini perkara tersebut masih dapat berkembang apabila penyidik menemukan keterlibatan pihak lain yang memberikan ruang terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Saya meyakini pasti bisa ditingkatkan ke pihak lain, baik pemda, sesuai dengan daerahnya,” kata Saut.

Selain menindak pelaku tambang ilegal, ia juga meminta penyidik mengejar pengembalian kerugian negara yang timbul akibat aktivitas pertambangan tersebut.

“Jaksa pasti gampang melihatnya, kalau izin pasti ada suap, siapa memberi dan siapa menerima. Yang jelas, tambang itu ilegal dituntut untuk mengembalikan kerugian negara. Kalau jaksa cerdik, pasti mengembangkan ke tersangka lain yang memberikan kesempatan kepada pebisnis untuk melakukan pelanggaran,” tegas Saut.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak), Nurokhman, memastikan pihaknya ikut memantau perkembangan penanganan perkara tersebut di Kejagung.

“Komjak memonitor perkara tersebut, dan optimis kejagung menuntaskan perkara tersebut dari hulu hingga hilirnya,” kata Nurokhman.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Sudianto mengakuisisi PT QSS pada 2017. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Pada 2018, PT QSS memperoleh IUP operasi produksi dan rencana kerja serta anggaran biaya (RKAB) seluas 4.084 hektare berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalbar Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tertanggal 12 Desember 2018.

Penyidik menduga perolehan IUP tersebut dilakukan tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sesuai fakta. Dugaan itu disebut bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Dalam perkara ini, Sudianto dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional