PATI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kabupaten Pati (Pati) nonaktif, Sudewo, segera memasuki meja hijau. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses pelimpahan perkara ke tahap penuntutan telah dilakukan sejak Selasa (19/05/2026). Penyusunan dakwaan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal 14 hari kerja, untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan,” ujar Budi melalui pesan singkat, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat (29/05/2026).
Kasus yang menyeret Sudewo menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa di Pati. Dalam proses pengangkatan perangkat desa, para peserta diduga diminta menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah agar dapat lolos seleksi.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK turut menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Ketiganya yakni Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Suyono; Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; serta Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Sukarjan.
Penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari unsur swasta, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pejabat lainnya untuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dari operasi penindakan yang dilakukan, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi pengisian perangkat desa di Pati.
Selain perkara dugaan pemerasan perangkat desa, Sudewo juga diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam proses penyidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, mulai dari perangkat desa, kepala desa, hingga camat di wilayah Pati, dipusatkan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng). Langkah itu dilakukan untuk mempermudah penyidik menggali keterangan para saksi secara lebih efektif.
KPK menegaskan penyidikan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut. []
Redaksi05

