Dugaan Korupsi BUMD Meranti, Kejari Temukan Indikasi Dokumen Fiktif

Dugaan Korupsi BUMD Meranti, Kejari Temukan Indikasi Dokumen Fiktif

Bagikan:

KEPULAUAN MERANTI – Penyidikan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti (Perseroda) masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti itu berkaitan dengan pembangunan kandang sapi dan penggunaan dana operasional tahun 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Muhammad Ulinnuha mengatakan, dokumen perkara beserta hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Inspektorat sejak expose perkara pada Januari 2026. Namun hingga kini, proses audit kerugian negara belum selesai dilakukan.

“Untuk pasti PKNnya berapa kita masih menunggu dari inspektorat,” jelas Ulin, sebagaimana dilansir Riau Kepri, Jumat (29/05/2026).

Menurut Ulin, auditor Inspektorat sebelumnya sempat meminta tambahan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh permintaan itu telah dipenuhi dan dikembalikan kepada auditor untuk proses lanjutan.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak disertai dokumen pendukung maupun laporan pertanggungjawaban. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu hambatan dalam penelusuran aliran dana.

“Ada beberapa dokumen itu memang tidak ada. Tidak dibuat oleh mereka,”katanya.

Ia menegaskan, anggaran yang tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban dapat dianggap sebagai kegiatan yang tidak jelas.

“Kalau dokumennya memang tidak ada, kita anggap kegiatannya memang tidak jelas,” ujarnya.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan langsung di kantor PT Bumi Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang. Namun, hasil penelusuran tidak menemukan dokumen yang dimaksud.

Selain dugaan ketiadaan dokumen, penyidik menemukan indikasi penggunaan dokumen fiktif dalam dana operasional perusahaan daerah tersebut. Pemeriksaan bahkan dilakukan ke sejumlah toko penyedia alat tulis kantor di Selatpanjang untuk memastikan keabsahan nota pembelian.

Salah satu toko disebut menyatakan dokumen belanja yang diperlihatkan penyidik bukan diterbitkan secara resmi oleh pihak toko. Nama yang tercantum sebagai penandatangan nota juga dikabarkan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Kejari Kepulauan Meranti turut menemukan dugaan mark-up dalam sejumlah kegiatan operasional, seperti perjalanan dinas dan pembayaran jasa dokter hewan.

Berdasarkan hitungan awal penyidik, potensi kerugian negara dari pembangunan kandang sapi diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 juta. Sementara dugaan kerugian dari penggunaan dana operasional ditaksir melebihi Rp600 juta.

Dalam perkara tersebut, pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan kandang sapi dan fasilitas pendukung lainnya dilaporkan sudah tidak berada di daerah dan kini masuk dalam daftar pencarian penyidik. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus