SEMARANG – Masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini dapat mengambil kembali kendaraan miliknya yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Kesempatan itu diberikan setelah Kepolisian Daerah (Polda) Jateng bersama sejumlah Kepolisian Resor (Polres) jajaran berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Mei 2026.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Markas Polda (Mapolda) Jateng, Jumat (29/05/2026). Sebanyak 105 tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut, sementara jumlah korban yang terdampak mencapai 69 orang.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jateng Latif Usman menyampaikan masyarakat yang menjadi korban curanmor dipersilakan mengambil kembali kendaraan yang telah ditemukan polisi dengan menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Kami persilahkan masyarakat yang jadi korban curanmor untuk mengambil kendaraannya di Polda Jawa Tengah. Cukup menujukkan STNK dan BPKB, gratis tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mencatat kasus curat menjadi tindak kejahatan yang paling banyak diungkap dengan 27 kasus. Angka tersebut disusul 25 kasus curanmor dan sembilan kasus curas.
Beragam modus digunakan para pelaku, mulai dari membobol rumah dan tempat ibadah, mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu jenis letter T, hingga melakukan perampasan dengan senjata tajam pada malam hari.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan aksi curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati. Polisi menangkap tersangka berinisial AG (34), warga Kabupaten Pati, yang diduga terlibat pencurian kendaraan di delapan lokasi berbeda.
“Pelaku diketahui menyasar sepeda motor secara acak di lokasi keramaian maupun area parkir terbuka menggunakan kunci palsu jenis letter T. Dalam salah satu aksinya di sebuah pertunjukan orkes dangdut di wilayah Kedalingan, pelaku bahkan disebut mampu membawa kabur sepeda motor korban hanya dalam hitungan detik saat situasi ramai penonton,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Anwar Nasir.
Tersangka AG diamankan petugas pada 8 Mei 2026 di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Dari pengembangan kasus, polisi turut menemukan sejumlah kendaraan hasil curian dari berbagai daerah di eks Karesidenan Pati.
Selain kasus curanmor, Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah ibadah. Tersangka BU (38), warga Kabupaten Boyolali, diduga membobol sejumlah gereja di wilayah pedesaan untuk mencuri alat musik dan perangkat audio.
Hasil penyelidikan menunjukkan sebagian barang curian dijual melalui media sosial dengan harga murah. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
“Tercatat lima gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang menjadi sasaran pelaku dengan total kerugian mencapai ratusan juta” jelasnya.
Kasus menonjol lainnya terjadi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Dua pelaku curas yang merupakan residivis ditangkap setelah diduga merampas telepon genggam dan uang tunai milik seorang perempuan berusia 18 tahun dengan ancaman golok. Polisi juga mengamankan seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, polisi terus meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan tindak kriminalitas.
“Untuk antisipasi begal kami rutin melakukan patroli di jam-jam tertentu di sejumlah lokasi rawan. Patroli tersebut dilakukan di setiap malam oleh anggota kami yang berpakaian preman. Kami juga membackup kegiatan patroli di sejumlah polres jajaran,” tegas Nasir.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Artanto menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana diberitakan Rmol, Jumat (29/05/2026).
“Masyarakat kami imbau untuk menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, memarkir kendaraan di tempat aman dan terpantau CCTV, serta meningkatkan kepedulian lingkungan melalui siskamling. Kami juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap transaksi barang murah yang diduga berasal dari tindak kejahatan,” ujar Artanto.
Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana konvensional lainnya guna menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. []
Redaksi05

