Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Fokus Benahi Tata Kelola

Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Fokus Benahi Tata Kelola

Bagikan:

BATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menjadikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pasar agar lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses penyelidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Pemkot Batu menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum sekaligus melakukan pembenahan sistem pengelolaan pasar tradisional di wilayah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang saat ini berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Kejari Batu.

“Di kejaksaan kita mengikuti proses hukumnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua, baik para pedagang maupun ASN yang bertugas di pasar,” urainya, sebagaimana dilansir Times Indonesia, Sabtu, (30/05/2026).

Menurut Heli, kasus tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi pedagang maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengelolaan pasar. Ia menegaskan pentingnya membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya praktik yang berpotensi merugikan negara.

“Kita berusaha menghindari kegiatan-kegiatan yang mengarah pada korupsi dan menertibkan semuanya agar ke depan penataan pasar bisa lebih baik,” tegasnya.

Pemkot Batu, lanjutnya, akan terus melakukan penataan terhadap seluruh pasar yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah, termasuk Pasar Induk Among Tani, Pasar Pagi, dan pasar tradisional lainnya. Seluruh aktivitas pengelolaan pasar diwajibkan mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku.

“Intinya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa setiap kegiatan harus mengikuti peraturan pemerintah. Penataan pasar akan terus kita lakukan supaya lebih tertib dan transparan,” katanya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan penyelidikan dari Kejari Batu melalui grup WhatsApp. Dokumen tersebut merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Dalam perkembangan penyelidikan, ratusan pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pedagang, koordinator pasar, hingga ASN di lingkungan Pemkot Batu. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola pasar di masa mendatang. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus