Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pemuda OKI Kurang dari 12 Jam

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Pemuda OKI Kurang dari 12 Jam

Bagikan:

KAYUAGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan rekannya saat siaran langsung di aplikasi TikTok di Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Senin (01/06/2026). Pelaku diamankan kurang dari 12 jam setelah peristiwa terjadi.

Korban diketahui bernama Syiahdan Hanafi (18), warga Desa Margo Bakti. Ia meninggal dunia akibat luka tembak di dada kiri yang merusak organ vital saat berada di dalam kamar rumah seorang saksi berinisial F sekitar pukul 02.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKI Eko Rubiyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku, Mifta Choirul Anam (18), sedang berada di dalam kamar sambil melakukan siaran langsung melalui TikTok ketika insiden terjadi.

“Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula saat pelaku dan korban berada di dalam sebuah kamar sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok,” ujar Eko kepada awak media, sebagaimana diberitakan Kompas pada Senin (01/06/2026) malam.

Menurut Eko, peristiwa bermula saat pelaku hendak keluar dari kamar. Pada saat bersamaan, senjata api rakitan laras pendek jenis revolver yang berada di lokasi tiba-tiba meletus dan mengenai korban.

Suara letusan membuat penghuni rumah panik. Tidak lama kemudian, korban berteriak meminta pertolongan. Saksi yang mendengar teriakan tersebut segera masuk ke kamar dan menemukan korban tergeletak sambil memegangi dada kirinya yang bersimbah darah.

“Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat, tapi sayang, nyawanya tak dapat diselamatkan akibat luka tembak terlalu parah,” ungkapnya.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka tembak yang menembus dada kiri dan merusak organ vital.

“Berdasarkan hasil autopsi dari tim medis, penyebab pasti kematian korban murni karena luka tembak masuk di dada kiri yang merusak organ vitalnya,” terang Eko.

Setelah menerima laporan kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI, Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) Polres OKI, serta Kepolisian Sektor (Polsek) Mesuji melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Mifta akhirnya ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama tanpa perlawanan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di hari sama, sehingga proses hukum segera berjalan,” tegasnya.

Eko menilai pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan memastikan setiap tindak pidana ditangani secara profesional.

“Pengungkapan cepat ini merupakan wujud komitmen Polres OKI dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana ditangani secara profesional,” imbuhnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, satu selongsong peluru, satu proyektil, serta satu helai kaus korban yang berlubang pada bagian dada kiri akibat tembakan.

Saat ini pelaku ditahan di Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau keras masyarakat untuk tidak memiliki maupun menggunakan senjata api ilegal karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa,” tandasnya.

Polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk asal-usul senjata api rakitan yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal