JAKARTA – Tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mohammad Ilham Pradipta, dijadwalkan menerima putusan majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Sidang pembacaan putusan tersebut menjadi tahap akhir setelah seluruh rangkaian persidangan, termasuk agenda replik, telah diselesaikan. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan bahwa majelis membutuhkan waktu untuk menyusun putusan.
“Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni (untuk pembacaan vonis),” ucap Fredy dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (03/06/2026).
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Mochamad Nasir, Feri Herianto, dan Frengky Yaru. Ketiganya didakwa terlibat dalam kasus kematian Mohammad Ilham Pradipta yang menjadi perhatian publik.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada dua terdakwa utama yang dinilai terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut.
“Terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ucap Oditur Militer Wasinton Marpaung.
Selain hukuman penjara, Mochamad Nasir juga dituntut menerima pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI.
“Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” ucap Marpaung.
Untuk terdakwa kedua, Feri Herianto, oditur menuntut pidana penjara selama 10 tahun serta pemecatan dari dinas militer.
“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” ungkap Marpaung.
Sementara itu, Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama empat tahun atas keterlibatannya dalam perkara tersebut. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Frengky tidak dituntut menerima pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan yang akan dibacakan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah tuntutan yang diajukan oditur militer diterima seluruhnya, sebagian, atau justru terdapat pertimbangan hukum lain. Sidang vonis tersebut juga akan menjadi penentu status hukum ketiga terdakwa dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN tersebut. []
Redaksi05

