Kasus Dugaan Penganiayaan di Morut Masuk Fase Krusial, Polisi Gelar Perkara

Kasus Dugaan Penganiayaan di Morut Masuk Fase Krusial, Polisi Gelar Perkara

Bagikan:

MOROWALI UTARA – Penanganan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Faisal memasuki fase penting setelah penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Petasia menggelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hasil gelar perkara akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dan membuka peluang penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai mencukupi.

Gelar perkara dilaksanakan pada Rabu (03/06/2026) dengan melibatkan penyidik yang menangani laporan dugaan penganiayaan yang turut menyeret Kepala Desa (Kades) Moleono, Deni Mara.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Petasia, Theodorus Risupal, membenarkan bahwa proses gelar perkara tengah berlangsung untuk mengevaluasi hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir.

“Pagi dinda, ini sementara gelar perkara naik sidik. Kalau hasil gelar sepakat untuk dinaikkan, sebentar atau besok kami kirim SPDP ke kejaksaan. Beberapa hari ke depan kalau administrasi penyidikan, visum, keterangan saksi dan lain-lain sudah lengkap, kami bisa gelar perkara lagi untuk penentuan status jadi tersangka atau tidak,” tulis Kapolsek melalui pesan singkat, Rabu (03/06/2026), sebagaimana diberitakan Morut, Rabu, (03/06/2026).

Apabila seluruh peserta gelar perkara menyepakati peningkatan status penanganan perkara, maka penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Tahap penyidikan menjadi proses penting karena penyidik akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti, hasil visum, dan keterangan para saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini bermula dari laporan Faisal terkait dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Januari 2026. Selama proses penanganan, upaya mediasi antara pelapor dan terlapor telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, kedua pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara tetap berlanjut melalui jalur hukum.

Pihak keluarga korban juga menyatakan tidak lagi menginginkan proses mediasi dan meminta kepolisian menuntaskan penanganan perkara hingga terdapat kepastian hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Di tengah proses tersebut, perhatian publik sempat tertuju pada beredarnya rekaman video yang memperlihatkan alat isap dan plastik bening yang diduga berkaitan dengan narkotika. Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih berfokus pada penanganan dugaan penganiayaan yang sedang memasuki tahapan gelar perkara.

Masyarakat kini menunggu hasil keputusan penyidik terkait peningkatan status perkara tersebut, yang akan menjadi penentu arah proses hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal