JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan suap pengurusan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Seorang pegawai DJBC mengungkap bahwa uang yang diduga berasal dari praktik suap pernah disimpan di dalam kendaraan hingga rumah aman atau safe house atas perintah atasan, dengan alasan keamanan dan kemudahan akses.
Keterangan tersebut disampaikan Fillar Marindra, pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (03/06/2026).
Dalam persidangan, jaksa mendalami alasan penyimpanan uang di dalam mobil. Fillar menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan arahan yang diterimanya untuk menempatkan uang di lokasi yang dianggap aman serta mudah dijangkau apabila sewaktu-waktu diperlukan.
“Karena perintahnya, ini sebenernya saya tidak tahu detailingn-ya ya Pak. Tapi memang perintahnya saat itu untuk nyimpan di tempat yang bahasanya adalah aman, kemudian juga kalau perlu sesuatu cepat,” jawab Fillar, sebagaimana diberitakan Detik pada Rabu (03/06/2026).
Saat ditanya mengenai pihak yang memberikan perintah tersebut, Fillar menyebut nama Orlando Hamonangan yang ketika itu menjabat Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Orlando diketahui juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Pak Orlando,” jawab Fillar.
Jaksa kemudian menelusuri pola penyimpanan uang pada periode pejabat lainnya. Fillar mengungkap bahwa selain disimpan di kendaraan, uang juga ditempatkan di sebuah rumah aman atau safe house.
“Setahu saya disimpan di safe house Pak,” jawab Fillar.
Menurut Fillar, istilah safe house telah dikenal sejak masa kepemimpinan Sisprian Subiaksono. Namun, ia mengaku tidak mengetahui lokasi rumah aman tersebut.
“Tidak tahu,” jawab Fillar.
Fillar juga menyebut informasi mengenai keberadaan safe house diperolehnya dari seseorang bernama Salisa.
“Salisa,” jawab Fillar.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari perusahaan Blueray Cargo (Grup), yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Ketiganya didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait pengurusan importasi barang.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut nilai suap yang diberikan mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain itu, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Persidangan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

