JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DH, SS, dan LP yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN serta dua Wakil Kepala BGN.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026), sebagaimana diberitakan Detik pada Rabu (03/06/2026).
Menurut Syarief, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan DH, SS, dan LP dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (02/06/2026). Langkah tersebut dilakukan sehari sebelum Kejagung mengumumkan status hukum ketiganya kepada publik.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola Program MBG yang merupakan salah satu program strategis pemerintah. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta potensi kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan program tersebut. []
Redaksi05

