JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) periode 2019-2025. Dari jumlah tersebut, Rp357 miliar atau sekitar 97 persen diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian, termasuk pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, dan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Temuan tersebut diungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (04/06/2026). Menurutnya, analisis transaksi keuangan menjadi salah satu dasar pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam layanan izin tinggal WNA.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” jelas Setyo dalam konferensi pers, sebagaimana dilansir Detik, Kamis, (04/06/2026).
KPK menyebut perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mulai diusut pada 2025.
Dalam penyelidikan, KPK menduga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi yang kemudian menjabat Wakil Menteri (Wamen) Imipas, Silmy Karim, meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra.
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” jelasnya.
Menurut KPK, praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Pengurusan izin tinggal disebut dibebani biaya tambahan yang ditarik dari pemohon melalui berbagai mekanisme, termasuk penggunaan rekening penampung atas nama pihak lain atau nominee.
“Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar,” katanya.
KPK juga mengungkap adanya pola distribusi dana secara rutin kepada sejumlah pihak setiap pekan. Salah satu tersangka disebut menerima alokasi dana rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Pembagian dana diduga disamarkan menggunakan kode-kode tertentu, termasuk istilah “malaikat” yang merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imipas.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yang berasal dari berbagai jabatan strategis di lingkungan Kementerian Imipas dan Ditjen Imigrasi. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya praktik serupa dalam layanan keimigrasian selama beberapa tahun terakhir. []
Redaksi05

