Vonis Suap Sertifikat K3, Dua Pengusaha PT KEM Dipenjara 1,5 Tahun

Vonis Suap Sertifikat K3, Dua Pengusaha PT KEM Dipenjara 1,5 Tahun

Bagikan:

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada dua pengusaha PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, setelah terbukti terlibat dalam praktik suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (04/06/2026). Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui pemberian uang kepada pejabat Kemnaker untuk memperlancar proses pengurusan sertifikat K3.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan, sebagaimana diberitakan Detiknews, Senin (04/06/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah merusak prinsip pelayanan publik yang seharusnya berjalan secara profesional dan bebas dari praktik transaksional. Hakim juga menyoroti fakta bahwa para terdakwa mengetahui adanya kebiasaan pemberian uang dalam proses pengurusan sertifikat sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun tetap melanjutkan praktik tersebut demi kelancaran operasional perusahaan.

Menurut hakim, tindakan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan membangun tata kelola birokrasi yang bersih. Meski demikian, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

“Sedangkan hal meringankan di antaranya kedua Terdakwa belum pernah dihukum, para Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Para Terdakwa adalah tulang punggung keluarga,” ujar hakim.

Dalam persidangan terungkap bahwa Temurila dan Miki memberikan uang nonteknis kepada pegawai Kemnaker dengan total nilai Rp4.786.460.000 untuk kepentingan pengurusan sertifikat K3. Dana tersebut telah berpindah kepada pejabat Kemnaker dan tidak pernah kembali ke rekening pribadi terdakwa maupun rekening perusahaan.

“Di mana hasil tindak pidana yang diserahkan kepada pejabat Kemnaker berupa uang nonteknis sejumlah Rp 4.786.460.000, dan telah beralih kepada pejabat Kemnaker dan berdasarkan pengakuan para Terdakwa tidak pernah ditampung kembali dalam rekening terdakwa maupun rekening PT KEM,” ujar hakim.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai putusan dibacakan, Temurila dan Miki menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara masing-masing tiga tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional