JAKARTA – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Permohonan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan tim penasihat hukum di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Permintaan keringanan hukuman diajukan setelah Oditur Militer II-07 Jakarta sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atas dugaan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Asfar Baharuddin, menyatakan terdapat sejumlah faktor yang patut dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.
“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa seringan-ringannya yang dipandang adil, arif, dan proporsional menurut hukum, dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang meringankan sebagaimana terungkap di persidangan,” ungkap Andi di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (04/06/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (04/06/2026).
Dalam pembelaannya, Andi menilai para terdakwa telah menunjukkan tanggung jawab atas perbuatannya sejak awal proses hukum berjalan. Menurutnya, para terdakwa mengakui tindakan yang dilakukan, bersikap jujur selama proses pemeriksaan, dan menyatakan kesiapan menerima konsekuensi hukum.
“Terdakwa telah menunjukkan iktikad baik dan bertanggung jawab moral sebagai prajurit dengan mengakui perbuatannya kepada atasan yang berhak menghukum atau Ankum, bersikap jujur, serta menyatakan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum berikut segala konsekuensinya,” tutur Andi.
Selain itu, tim penasihat hukum menyebut para terdakwa telah mengakui kesalahan selama persidangan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban maupun masyarakat Indonesia.
Pihak pembela juga menilai tindakan para terdakwa tidak didasari motif mencari keuntungan pribadi ataupun niat kriminal yang menetap. Menurut mereka, peristiwa tersebut terjadi akibat luapan emosi yang dipicu oleh persepsi terhadap sejumlah konten yang dianggap menyerang kehormatan institusi TNI.
“Bahwa perbuatan para Terdakwa bukan dilatarbelakangi motif kriminal, keuntungan pribadi, keserakahan, ataupun karakter jahat yang menetap, melainkan lebih dipengaruhi luapan emosi sesaat,” jelasnya.
“Rasa tersinggung, dan tekanan psikologis setelah menyaksikan berbagai tayangan media, rekaman aksi, podcast, serta konten yang menurut persepsi para Terdakwa menyerang kehormatan institusi TNI,” tambahnya.
Sementara itu, Oditur Militer tetap pada tuntutannya agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dalam persidangan sebelumnya, oditur menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa 1 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 2 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan,” ucap Oditur Militer Muhammad Iswad dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (03/06/2026).
“Terdakwa 3 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan. Terdakwa 4 pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalan,” sambungnya.
“Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Iswad.
Dalam tuntutannya, oditur juga menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar mekanisme hukum yang tidak hanya menyebabkan penderitaan fisik bagi korban, tetapi juga berdampak pada citra institusi TNI. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum keempat terdakwa. []
Redaksi05

