Polda Jateng Ungkap 1.018 Kasus Narkoba, 1.253 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap 1.018 Kasus Narkoba, 1.253 Tersangka Diamankan

Bagikan:

SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap 1.018 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya sepanjang Januari hingga 5 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.253 tersangka diamankan bersama berbagai barang bukti narkotika dan obat terlarang dalam jumlah besar.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng mencatat barang bukti yang berhasil disita hingga awal Juni 2026 meliputi 19.803,147 gram sabu, 1,77 gram kokain, 1.975 butir ekstasi, 975,95 gram cairan atau serbuk sintetis, 10.158,64 gram ganja, 5.241,63 gram tembakau gorila, 22.938 butir psikotropika, serta 451.455 butir obat-obatan berbahaya.

Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Ditresnarkoba Polda Jateng, Donny Sardo Lumbantoruan, mengatakan capaian tersebut merupakan akumulasi penanganan perkara yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng bersama seluruh satuan reserse narkoba di wilayah hukum Jateng hingga 5 Juni 2026.

Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa pada periode April hingga 5 Juni 2026 saja, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan total 554 tersangka.

Sebanyak 81 kasus ditangani langsung Ditresnarkoba Polda Jateng dengan jumlah 97 tersangka, sedangkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kepolisian resor (polres) jajaran menangani 368 kasus dengan 457 tersangka.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng, petugas menyita 2.163,22 gram sabu, 1,77 gram kokain, 39 butir ekstasi, 100 gram ganja, 108,43 gram tembakau gorila, 802 butir psikotropika, serta 43.473 butir obat-obatan berbahaya.

Sementara itu, Satresnarkoba polres jajaran mengamankan 4.119,24 gram sabu, 162 butir ekstasi, 296,11 gram cairan atau serbuk sintetis, 2.132,17 gram ganja, 2.104,22 gram tembakau gorila, 10.611 butir psikotropika, dan 199.886 butir obat-obatan berbahaya.

“Secara keseluruhan, selama periode April hingga 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil menyita 6.282,46 gram sabu, 1,77 gram kokain, 201 butir ekstasi, 296,11 gram cairan atau serbuk sintetis, 2.232,17 gram ganja, 2.212,65 gram tembakau gorila, 11.413 butir psikotropika, serta 243.359 butir obat-obatan berbahaya,” kata Donny saat gelar ungkap kasus di kantornya, Jumat (05/06/2026), sebagaimana diwartakan Idola, Jumat (05/06/2026).

Menurut Donny, seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan kandungannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh barang bukti telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan hasilnya menunjukkan bahwa sabu seberat 1,54 kilogram tersebut positif mengandung metamfetamin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Pengungkapan ribuan kasus narkotika tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkoba di Jateng sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkotika yang lebih luas di masyarakat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal