Bareskrim Bongkar Sistem Pengamanan Jaringan Narkoba Gang Langgar Samarinda

Bareskrim Bongkar Sistem Pengamanan Jaringan Narkoba Gang Langgar Samarinda

Bagikan:

SAMARINDA – Kepolisian mengungkap pola pengamanan yang digunakan jaringan peredaran narkotika di Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), setelah menangkap Dedy Wiratama, mantan anggota Polri yang diduga berperan sebagai sniper atau pengawas lapangan dalam aktivitas transaksi narkoba. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan bahwa peran sniper dalam jaringan tersebut bukan sebagai penembak jitu, melainkan petugas pemantau yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi transaksi dan memberikan peringatan apabila terdapat gerak-gerik mencurigakan.

Kepala Unit (Kanit) III Subdirektorat (Subdit) IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Drago, mengatakan jaringan narkoba di Gang Langgar menerapkan sistem pengawasan berlapis dengan menempatkan sejumlah orang di beberapa titik strategis.

“Untuk peran dari yang bersangkutan sendiri ini sebagai ‘sniper’. Yang mana ‘sniper’ ini tugasnya adalah memberitahu atau mengawasi apabila ada konsumen yang gerak-geriknya mencurigakan, yang diduga mungkin anggota (polisi), sehingga bisa menyebabkan penangkapan di daerah Gang Langgar tersebut,” kata Drago kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (05/06/2026), sebagaimana diberitakan Detik, Jumat (05/06/2026).

Menurut Drago, setiap pengawas lapangan dibekali alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk berkoordinasi dengan anggota jaringan lainnya. Sistem tersebut memungkinkan informasi disampaikan secara cepat dari pintu masuk gang hingga lokasi transaksi narkoba.

“Jadi untuk ‘sniper’ itu dia berdiri atau memposisikan dirinya di dalam Gang Langgar itu dengan ada di beberapa titik, yang mana masing-masing titik itu menggunakan alat komunikasi berupa handy talky,” jelas Drago.

“Jadi dari depan gang sampai dengan tempat transaksi narkoba itu, itu semua pegang handy talky,” lanjut dia.

Saat operasi penindakan dilakukan, Dedy diketahui sedang berjaga di salah satu ruas jalan kawasan tersebut.

“Kemarin kalau tidak salah kita temukan yang bersangkutan itu di jalan, kalau nggak salah itu di Blok C,” tutur Drago.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dedy. Selain diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, hasil pemeriksaan juga menunjukkan yang bersangkutan pernah mengonsumsi narkoba.

“Yang pasti yang bersangkutan ini diketahui pernah mengonsumsi narkoba, positif (urine),” imbuh Drago.

Penyidik menegaskan proses pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam jaringan narkoba Gang Langgar. Dedy saat ini telah dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk semua oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika, sesuai perintah dan petunjuk pimpinan, akan semua kita tangkap. Sementara ini baru satu yang sudah kita ketahui, dan pasti akan kita dalami lebih lanjut dan mungkin akan ada pengembangan selanjutnya,” pungkas Drago. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal