JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda awal persidangan akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan jadwal tersebut telah ditetapkan pengadilan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara ke pengadilan pada 29 Mei 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses persidangan akan menjadi tahapan penting untuk mengungkap konstruksi perkara yang disusun penyidik dan penuntut umum.
“Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (05/06/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (05/06/2026).
Dalam perkara tersebut, Maidi tidak menjalani proses hukum seorang diri. Dua terdakwa lain yang turut disidangkan adalah Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi serta Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
Budi menjelaskan pembacaan dakwaan akan memuat uraian lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa beserta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan.
“Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah. Penyidik mengungkap adanya dua klaster perkara, yaitu dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Pada klaster dugaan pemerasan, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pada klaster dugaan gratifikasi, Maidi diduga terlibat bersama Thariq Megah. Persidangan mendatang diharapkan menjadi momentum untuk menguji seluruh alat bukti dan dakwaan yang diajukan penuntut umum di hadapan majelis hakim. []
Redaksi05

