Sidang Suap Impor Bongkar Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Pejabat Bea Cukai

Sidang Suap Impor Bongkar Dugaan Aliran Dolar Singapura ke Pejabat Bea Cukai

Bagikan:

JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap adanya aliran dana dalam mata uang dolar Singapura yang diduga ditujukan kepada Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan. Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi Antonius Sidauruk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (05/06/2026).

Antonius yang merupakan staf operasional PT Mega Persada Globalindo sekaligus orang kepercayaan Orlando mengaku pernah menerima titipan uang dari pihak PT Infiniti International Logistic untuk disampaikan kepada Orlando. Keterangan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap impor barang dengan terdakwa John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi adanya penitipan uang melalui seseorang bernama Arif pada Oktober 2025.

“Saksi pernah diminta untuk dititipkan uang oleh PT Infiniti International Logistic? Pernah ada saksi diminta apa, terima titipan, ‘uang untuk Bos Abang’? Nah ini, yang titipan uang untuk Orlando Hamonangan. Pada tanggal 9 Oktober 2025,” tanya jaksa.

“Benar, Pak,” jawab saksi.

“Melalui orang yang namanya Arif?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab saksi.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya komunikasi dari pegawai PT Infiniti International Logistic terkait penyerahan dana sebesar 10.000 dolar Singapura pada Oktober 2025.

“Pada tanggal 11 Oktober 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, memastikan ke saya melalui chat Telegram, menanyakan pemberian tanggal 9 Oktober 2025 sebesar 10.000 SGD. ‘Apa sudah diberikan Arif?’ Kemudian saya jawab, ‘Sudah, aman’,” ujar jaksa membacakan BAP Antonius.

“Iya, betul, Pak,” jawab saksi.

Persidangan juga mengungkap dugaan penyerahan dana lainnya pada November 2025. Jaksa membacakan keterangan mengenai empat amplop berisi uang tunai dan valuta asing yang disebut diterima Antonius dari seseorang bernama Rudi sebelum diserahkan kepada Orlando.

“Ada lagi tanggal 14 November 2025, Saudara Susi, pegawai PT Infiniti, menghubungi melalui chat menyampaikan, ‘Besok orang Infiniti yang akan mengantar titipan uang ke Orlando, untuk Orlando adalah Rudi’. Dengan detail pesanan kurang lebih, ‘Besok Rudi mau menyerahkan 10.000 SGD big, 15.000 SGD small, 10.000 SGD small, Rp 20 juta. Ada empat amplop total ya, Bang. Besok baru Rudi serahkan ke Abang soalnya valas tidak keburu kalau hari ini’,” ujar jaksa membacakan BAP Antonius.

“Betul, Pak,” jawab saksi.

“Dan direalisasikan tanggal 15 November, saya membuat janji dengan Rudi di My Coffee, Jalan Melati Rawa Badak Utara, Koja, sekitar jam 8-9 malam, saya tidak ingat. Rudi memberikan kepada saya shopping bag, di dalamnya terdapat empat amplop warna cokelat. Setelah itu saya kembali ke kontrakan dan membawa shopping bag tersebut, saya laporkan kepada Orlando bahwa uang dari Rudi sudah diterima. Keesokan harinya saya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan uang, namun saya tidak ingat pasti menyerahkan di mana kepada Orlando,” jelas jaksa.

“Betul, Pak,” jawab saksi.

Selain transaksi pada Oktober dan November 2025, jaksa mengungkap adanya sejumlah penyerahan dana lain dari PT Infiniti International Logistic sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026. Dana tersebut disebut diserahkan dalam beberapa tahap dengan nominal puluhan ribu dolar Singapura dan puluhan juta rupiah.

Menurut jaksa, sebagian uang tersebut kemudian dibawa Antonius ke sebuah apartemen di kawasan Mall of Indonesia (MOI) untuk diserahkan kepada Orlando.

Perkara ini merupakan bagian dari kasus dugaan suap impor barang di DJBC. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo, dan ketua tim dokumen Blueray Cargo Andri.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut ketiga terdakwa diduga memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh majelis hakim dalam proses pembuktian perkara, sebagaimana diberitakan Detiknews, Jumat (05/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional