KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Penyidikan Kasus Pemerasan WNA Makin Meluas

KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Penyidikan Kasus Pemerasan WNA Makin Meluas

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan menggeledah rumah pribadi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (05/06/2026).

Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tiba dengan sejumlah kendaraan operasional dan mendapat pengamanan dari personel Korps Brigade Mobil (Brimob). Selama proses penggeledahan berlangsung, petugas berjaga di sekitar rumah yang menjadi objek penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (03/06/2026). Dari hasil penyidikan awal, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal dengan mempersulit proses administrasi dan meminta pembayaran tambahan agar permohonan dapat diproses.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pola dugaan tindak pidana tersebut berlangsung secara terstruktur dari tingkat pelaksana hingga pejabat di tingkat pusat.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.

Menurut KPK, dugaan praktik pemerasan terjadi saat para pemohon izin tinggal diwajibkan mengeluarkan biaya tambahan pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun di tingkat pusat agar dokumen mereka dapat diproses lebih lanjut.

Penyidik juga menduga Silmy Karim telah menerima bagian dari aliran dana tersebut ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023-2024. Dugaan itu terungkap setelah penyidik menelusuri mekanisme pembagian dana yang disebut berlangsung secara rutin.

“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” kata Setyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (05/06/2026).

KPK memperkirakan total dana yang diterima para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dalam periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut diduga dibagikan secara berkala kepada sejumlah pejabat dan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.

Penggeledahan rumah Silmy Karim menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional