JAKARTA – Tim kuasa hukum Silmy Karim membuka kemungkinan menempuh jalur praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini, langkah hukum tersebut masih dalam tahap pertimbangan.
Kuasa hukum Silmy Karim, Sahala Siahaan, mengatakan fokus utama saat ini adalah mendampingi kliennya menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk mengawal proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
“Opsi itu belum menjadi suatu kebutuhan saat ini. Tapi bisa dipertimbangkan,” kata Sahala Siahaan di Jakarta Selatan, Jumat (05/06/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (05/06/2026).
Menurut Sahala, tim hukum belum menjadikan praperadilan sebagai langkah prioritas karena masih berkonsentrasi pada pendampingan hukum terhadap Silmy dalam setiap tahapan penyidikan.
“Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau, baik sebagai kuasa hukum, begitu juga sebagai sahabat-sahabat dari beliau, bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau,” ujar dia.
Silmy Karim merupakan mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (03/06/2026). KPK kemudian mengumumkan status tersangka para pihak yang terlibat pada Kamis (04/06/2026).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan para pejabat imigrasi diduga mempersulit dan menolak permohonan izin tinggal yang diajukan WNA. Pemohon kemudian disebut diminta membayar biaya tambahan pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun di tingkat pusat agar permohonannya dapat diproses.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.
KPK menduga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi. Dalam penyidikan sementara, Silmy disebut diduga menerima bagian dari pengurusan izin tinggal ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023–2024.
“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” kata Setyo.
Penyidik juga menduga penerimaan uang terkait pengurusan izin tinggal WNA mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026. Dana tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada sejumlah pejabat terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan usaha.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

