BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Rp27,6 Miliar Berawal dari Aduan Masyarakat

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Rp27,6 Miliar Berawal dari Aduan Masyarakat

Bagikan:

TANGERANG – Laporan masyarakat terkait penjualan kosmetik ilegal di marketplace mengantarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dugaan peredaran jutaan produk kosmetik tanpa izin edar di Kabupaten Tangerang. Dari penggerebekan sebuah gudang di kawasan Kelapa Dua, petugas menemukan 2.082.039 produk kosmetik ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.

Kasus tersebut terungkap setelah BPOM menerima pengaduan masyarakat pada akhir Mei 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen dan siber BPOM hingga berhasil menemukan lokasi penyimpanan produk kosmetik yang diduga diedarkan secara luas melalui perdagangan elektronik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan proses pengungkapan berawal dari hasil penelusuran atas laporan yang masuk dari masyarakat.

“Dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima masyarakat, kemudian tim cyber dan tim intelijen kami melakukan proses intelijen, dan akhirnya kita bisa temukan tempat ini,” ujar Taruna saat konferensi pers di lokasi, Jumat (05/06/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (05/06/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan gudang tersebut diduga telah menyimpan berbagai produk kosmetik impor yang tidak memenuhi ketentuan sejak 2024. Produk-produk tersebut kemudian diduga dipasarkan melalui berbagai platform e-commerce.

Menurut Taruna, sebagian besar kosmetik yang ditemukan merupakan produk impor tanpa izin edar atau Tanpa Izin Edar (TIE), sehingga keamanan, mutu, dan kelayakannya tidak dapat dijamin.

“Kosmetik ini tidak memiliki TIE (Tanpa Izin Edar) yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya,” kata dia.

Dari hasil pengawasan, BPOM menemukan 890 jenis kosmetik tanpa izin edar yang dipasarkan melalui marketplace dengan jumlah mencapai 1.818.245 produk. Nilai ekonomi temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar.

Selain itu, petugas juga menemukan 263.794 produk kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap dan diduga melalui jalur tidak resmi. Nilai ekonomi barang tersebut diperkirakan sekitar Rp5,5 miliar.

“Kalau total temuan menjadi 956 item, jumlahnya 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 27,6 miliar,” tutur Taruna.

Mayoritas produk yang diamankan merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah asal Tiongkok, seperti masker, serum, lipstik, dan bedak. Seluruh barang ditemukan tersimpan di area pergudangan, baik dalam rak penyimpanan maupun masih berada di dalam kardus kemasan.

Usai penggerebekan, BPOM memasang garis penyegelan di sejumlah titik gudang dan melakukan pendataan terhadap seluruh barang bukti. Temuan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan peredaran kosmetik ilegal guna melindungi konsumen dari produk yang belum terjamin keamanan dan mutunya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus