SURABAYA – Pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar meminta kepastian hukum atas penanganan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Permintaan tersebut disampaikan karena tersangka yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai belum berhasil diamankan hingga saat ini.
Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Bima Sakti Mineral (BSM), Aditia Sugiarto Prayitno, mengatakan laporan yang diajukan kepada Polrestabes Surabaya telah berproses cukup lama. Dalam perkara tersebut, Igo Heryanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO.
“Kami sebagai pelapor berharap ada kepastian hukum terkait perkara ini. Sampai sekarang yang bersangkutan masih berstatus DPO,” kata Aditia, sebagaimana diwartakan Realita, Jumat (05/06/2026).
Menurut Aditia, selain belum adanya kepastian mengenai keberadaan tersangka, pihaknya juga mengaku tidak menerima informasi perkembangan penyidikan secara rutin dalam beberapa bulan terakhir.
“Kami berharap ada informasi yang lebih jelas mengenai perkembangan penanganan perkara ini,” ujarnya.
Didampingi kuasa hukum, Yafet Kurniawan, Aditia menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak hanya bergulir di ranah pidana, tetapi juga sempat memasuki proses perdata. PT Gio Nikel Nusantara diketahui pernah mengajukan gugatan terhadap PT BSM.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) dan putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT). Saat ini perkara tersebut masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Majelis hakim pada pokoknya menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dianggap merugikan dirinya,” kata Yafet.
Yafet juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) guna memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka. Dari upaya tersebut, pihaknya memperoleh sejumlah informasi mengenai langkah pencarian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Meski demikian, ia menilai sinergi antarlembaga penegak hukum masih perlu diperkuat agar pencarian tersangka dapat berlangsung lebih efektif dan perkara segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara ini dapat segera dituntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, nama Igo Heryanto juga disebut dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penjualan ore nikel yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat aktivitas pengangkutan ore nikel dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM) menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan lain pada 2023.
Menurut informasi yang diperoleh, penyidik Kejati Sultra telah beberapa kali memanggil Igo Heryanto sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Aparat juga telah melakukan sejumlah upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan di sebuah rumah yang diduga milik Igo di Makassar.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Surabaya maupun penyidikan terkait tata kelola ore nikel di Sultra hingga kini masih dalam proses hukum. Para pihak berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan hukum guna memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. []
Redaksi05

