Polisi Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN Pamekasan

Polisi Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Korwil BGN Pamekasan

Bagikan:

PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mendalami dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam terhadap Hariyanto Rahmansyah Tri Arif sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan masyarakat.

Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Polres Pamekasan pada Jumat (05/06/2026). Penyidik mengklarifikasi sejumlah informasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan jabatan yang diemban terlapor.

“Klarifikasi soal rangkap jabatan terkait penyalahgunaan wewenang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (05/06/2026).

Menurut Yoni, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan rangkap jabatan. Penyidik mendalami informasi bahwa Hariyanto diduga menjabat sebagai Korwil BGN Pamekasan sekaligus Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Ini sebagai rangkaian penyelidikan polisi,” ujarnya.

Hariyanto mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WIB dan meninggalkan ruang penyidik sekitar pukul 20.00 WIB. Selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan laporan yang diterima.

Polres Pamekasan juga berencana memanggil sejumlah pihak lain guna melengkapi keterangan dan memperkuat proses penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kami berharap semua pihak menghargai proses hukum,” katanya.

Selain dugaan rangkap jabatan, laporan masyarakat yang diajukan oleh seorang warga bernama Iklal turut memuat sejumlah dugaan pelanggaran lainnya. Di antaranya dugaan suap, dugaan pungutan liar, serta pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut tidak dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Namun demikian, kepolisian menyatakan fokus penyelidikan saat ini masih diarahkan pada dugaan rangkap jabatan yang tercantum dalam laporan tersebut. Dugaan pelanggaran lain akan didalami apabila ditemukan indikasi tindak pidana selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami masih fokus dumas ini. Jika nanti ditemukan tindak pidana, suap, pungli akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, Hariyanto disebut tercatat sebagai Kepala SPPG Yayasan Al-Mu’thi di Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, selain menjabat sebagai Korwil BGN Pamekasan. Informasi tersebut menjadi salah satu materi yang didalami penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi.

Hingga kini, hasil pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena penyelidikan masih berjalan. Kepolisian menegaskan proses pengumpulan keterangan dan pendalaman fakta akan terus dilakukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi