Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran Maut di Tangerang Kurang dari 24 Jam

Polisi Tangkap 2 Pelaku Tawuran Maut di Tangerang Kurang dari 24 Jam

Bagikan:

KABUPATEN TANGERANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menangkap dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan saat tawuran antarkelompok pelajar di Kecamatan Sindang Jaya. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden yang menewaskan seorang pelajar tersebut terjadi.

Peristiwa berlangsung di Jalan Lavon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (04/06/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Bentrokan melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg.

“Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia,” ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, sebagaimana dilansir Detik, Jumat (05/06/2026).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di wilayah Rajeg pada Jumat (05/06/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” katanya.

Dari hasil penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan corbek yang diduga digunakan dalam tawuran. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga unit telepon genggam, pakaian, serta tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.

Meski dua pelaku telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan memperjelas peran masing-masing individu yang terlibat dalam bentrokan tersebut.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut,” ujar Indra Waspada.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pasar Kemis Humaedi menjelaskan para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

“Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” kata Humaedi.

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dan lingkungan dalam mencegah terjadinya tawuran antarpelajar. Pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari dan penggunaan media sosial, dinilai menjadi langkah penting untuk menekan potensi konflik yang berujung kekerasan.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” ujarnya.

Polresta Tangerang menegaskan proses hukum akan terus berjalan sembari melakukan pendalaman terhadap motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tawuran yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal