Polisi Ringkus Pelaku Curas yang Sayat Leher Perempuan di Dumai

Polisi Ringkus Pelaku Curas yang Sayat Leher Perempuan di Dumai

Bagikan:

DUMAI – Upaya pelarian pelaku pencurian dengan kekerasan yang melukai seorang perempuan di Kota Dumai akhirnya berakhir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil menangkap pelaku utama beserta seorang penadah barang hasil kejahatan setelah melakukan penyelidikan intensif atas kasus yang terjadi pada Februari 2026.

Pelaku utama diketahui bernama Rahmat Juliyanto alias Rahmat (28), warga Kecamatan Dumai Kota. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial NAA alias NIA yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan.

Kasus tersebut bermula saat Rahmat diduga masuk ke rumah Merianti (32) di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Minggu (15/02/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Saat aksinya dipergoki korban, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan menyayat leher korban sebelum melarikan diri.

“Pelaku kemudian kabur sambil membawa satu unit handphone OPPO A5 dan uang tunai Rp200 ribu,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dumai Angga Febrian Herlambang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dumai I Putu Adi Juniwinata, sebagaimana dilansir Riau Aktual, Sabtu (06/06/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan harus menjalani perawatan medis. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan melacak barang hasil kejahatan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada NIA yang berhasil diamankan di Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Jumat (05/06/2026) dini hari. Dari tangan terduga penadah tersebut, polisi menemukan telepon genggam milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.

“Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku utama Rahmat Juliyanto,” ujar Putu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rahmat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Kasat Reskrim menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Dalam kasus ini pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Rahmat dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sedangkan NIA dijerat pasal penadahan karena membeli dan menguasai barang yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Pengungkapan kasus ini sekaligus mengembalikan barang milik korban dan menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dari tindak kriminal yang disertai kekerasan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal