Polisi Gagalkan Pengiriman 260 Batang Kayu Ilegal di Pelalawan

Polisi Gagalkan Pengiriman 260 Batang Kayu Ilegal di Pelalawan

Bagikan:

PELALAWAN – Upaya pengiriman ratusan batang kayu tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan di Jalan Lintas Timur Kilometer 80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (06/06/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 260 batang kayu mahang, dua truk pengangkut, serta dua orang sopir yang diduga terlibat dalam pengangkutan hasil hutan ilegal.

Pengungkapan kasus itu dilakukan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan saat melakukan patroli dan pengawasan di jalur yang diduga kerap digunakan sebagai lintasan distribusi kayu ilegal menuju Kota Pekanbaru.

Kepala Unit (Kanit) Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan Asbon Mairizal mengatakan petugas menghentikan dua kendaraan yang dicurigai mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah.

“Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menghentikan dua kendaraan yang dicurigai membawa hasil hutan tanpa dokumen sah. Saat diperiksa, kedua sopir tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kayu yang diangkut,” kata Asbon, sebagaimana dilansir Riau Aktif, Senin, (08/06/2026).

Dari hasil pemeriksaan, truk jenis Dyna bernomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U (46), warga Pekanbaru, diketahui membawa sekitar 130 batang kayu mahang. Sementara itu, truk Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9693 CU yang dikemudikan AS (34), warga Kabupaten Siak, juga mengangkut sekitar 130 batang kayu mahang.

Polisi menduga seluruh kayu tersebut berasal dari wilayah Teluk Meranti dan direncanakan untuk dipasarkan di Pekanbaru. Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan kedua sopir guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diduga milik seseorang berinisial D yang kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengangkutan dan perdagangan kayu ilegal tersebut.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 260 batang kayu mahang beserta dua unit kendaraan pengangkut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pemilik kayu dan pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap mata rantai distribusi kayu ilegal yang diduga beroperasi di wilayah tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus