JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (08/06/2026) memanggil dua tersangka yang berasal dari biro perjalanan haji dan umrah untuk diperiksa terkait dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan yang diduga menimbulkan keuntungan tidak sah dan melibatkan pemberian uang kepada sejumlah pihak.
Dua tersangka yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, yakni Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum (Ketum) Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional (Dirops) PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran kedua tersangka dalam perkara tersebut.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri),” kata Budi Prasetyo.
Budi juga menegaskan bahwa kedua pihak yang dipanggil telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
“Benar, sebelumnya KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023–2024 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik menduga terdapat aliran dana kepada penyelenggara negara guna memuluskan pengaturan kuota tersebut.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
Penyidik menduga Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex untuk kepentingan yang sama. KPK juga menduga delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.
KPK menyebut Gus Alex dan Hilman Latief diduga menjadi representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan dana tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (08/06/2026). []
Redaksi05

