JAKARTA – Upaya penyelundupan ratusan kilogram merkuri yang disamarkan sebagai suku cadang kendaraan berhasil digagalkan aparat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, setelah pemeriksaan terhadap muatan kapal penumpang mengungkap ketidaksesuaian antara dokumen pengiriman dan isi barang yang sebenarnya.
Sebanyak 544 kilogram merkuri atau air raksa ilegal yang dikemas dalam 42 jeriken ditemukan di dalam sebuah kotak muatan yang dikirim dari Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru (Buru), Provinsi Maluku, menggunakan Kapal Motor (KM) Nggapulu. Temuan tersebut merupakan hasil kerja sama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Tim Pengamanan Pelni dalam pengawasan arus barang di pelabuhan.
Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III, Uki Prasetia, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan adanya pengiriman bahan berbahaya dan beracun (B3) melalui kapal penumpang.
“Penggagalan penyelundupan cairan berbahaya (berupa) merkuri atau air raksa ilegal sebanyak 42 jeriken dengan berat kurang lebih 544 kilogram yang dibawa dari Namlea,” ujar Uki Prasetia dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Kodaeral III, Jakarta Utara, Senin (08/06/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas memperketat pemeriksaan saat KM Nggapulu bersandar di Dermaga Penumpang 106 Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (02/06/2026). Pemeriksaan mencakup penumpang, barang debarkasi, serta dokumen manifest muatan kapal.
“Personel Pam Pelni melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang debarkasi, termasuk pengecekan manifest muatan kapal,” kata Uki Prasetia.
Saat meneliti dokumen manifest sekitar pukul 09.30 WIB, petugas menemukan kejanggalan pada satu kotak muatan general cargo yang ditutupi terpal. Dalam dokumen pengiriman, barang tersebut tercatat sebagai satu koli berisi sparepart kendaraan yang dikirim dari Namlea.
Kecurigaan petugas muncul karena karakteristik muatan dinilai tidak sesuai dengan keterangan dalam dokumen. Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan terhadap kotak tersebut.
“Hasilnya mengejutkan. Setelah kotak dibuka, petugas tidak menemukan onderdil atau suku cadang kendaraan, melainkan 42 jeriken misterius yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak tersebut,” ujarnya.
Pemeriksaan lanjutan memastikan seluruh jeriken berisi merkuri dengan total berat sekitar 544 kilogram. Temuan itu segera dilaporkan kepada pihak terkait dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Cabang Pelni Tanjung Priok guna mencegah penyalahgunaan serta mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian karena merkuri termasuk bahan berbahaya yang penggunaannya diawasi ketat. Aparat masih mendalami asal-usul, tujuan pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (08/06/2026). []
Redaksi05

