Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Rel Medan Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Rel Medan Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Bagikan:

MEDAN – Pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Wilayah Medan urung digelar sesuai jadwal. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang hingga 22 Juni 2026 karena naskah putusan belum rampung disusun.

Penundaan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (08/06/2026). Tiga terdakwa yang menunggu putusan yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara, serta Eddy Kurniawan Winarto dari unsur swasta.

“Sejatinya hari ini putusan, namun putusan belum rampung dikarenakan kemarin-kemarin libur jadi hakim berpencar. Mohon maaf, hari ini putusan belum dibacakan dan ditunda dua minggu ke depan akan digelar pada 22 Juni 2026,” ucap majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Penundaan sidang membuat proses hukum terhadap ketiga terdakwa masih berlanjut. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai yang berbeda-beda.

Dalam tuntutannya, Muhammad Chusnul diminta membayar uang pengganti sebesar Rp13,085 miliar yang dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan ke rekening KPK. Sementara Muhlis Hanggani Capah dituntut membayar uang pengganti Rp4 miliar setelah dikurangi setoran Rp200 juta kepada KPK.

Adapun Eddy Kurniawan Winarto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar yang dikurangi Rp10 miliar yang telah dikembalikan dan dititipkan ke rekening KPK. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta.

Jaksa menilai para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Faktor yang memberatkan antara lain dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sektor perkeretaapian.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan periode 2021-2024. Dalam dakwaan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait dua paket pekerjaan proyek.

Dua proyek yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut meliputi pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai dan Medan-Araskabu dengan nilai pagu sekitar Rp125,7 miliar, serta pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II pada Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai dengan pagu anggaran sekitar Rp385 miliar.

Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang pembacaan putusan pada 22 Juni 2026. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir atas tuntutan yang telah diajukan jaksa terhadap ketiga terdakwa, sebagaimana diberitakan Detiksumut, Senin (08/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi