Modus Sewa Motor Berujung Penggelapan, Mahasiswa Semester 7 Diamankan

Modus Sewa Motor Berujung Penggelapan, Mahasiswa Semester 7 Diamankan

Bagikan:

SEMARANG – Pengungkapan kasus dugaan penggelapan sepeda motor oleh seorang mahasiswa di Kota Semarang membuka fakta bahwa puluhan kendaraan milik warga diduga telah digadaikan tanpa izin pemiliknya. Hingga kini, Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor sebagai barang bukti, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan korban lainnya.

Kasus tersebut melibatkan seorang mahasiswa berinisial Ibra yang berdomisili di kawasan Tapak, Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Tersangka diduga menjalankan modus meminjam atau menyewa sepeda motor dari rekan-rekannya dengan alasan akan direntalkan kembali, namun kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ngaliyan Aliet Alphard menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu korban yang menyewakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya kepada tersangka pada 7 Mei 2026.

Korban menyerahkan kendaraan setelah menyepakati masa sewa selama 10 hari dengan tarif Rp80 ribu per hari. Namun, beberapa jam setelah menerima kendaraan, tersangka diduga membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Kabupaten Kendal (Kendal) dan menggadaikannya tanpa persetujuan pemilik.

“Korban baru mengetahui motornya telah digadaikan pada 18 Mei 2026. Saat korban mencoba menghubungi tersangka, yang bersangkutan tidak memberikan respons,” kata Aliet, sebagaimana diberitakan Ayosemarang, Senin (08/06/2026).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Ngaliyan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa praktik serupa diduga telah dilakukan terhadap banyak kendaraan lainnya.

“Hasil pengembangan menunjukkan terdapat sedikitnya 23 sepeda motor berbagai merek yang digadaikan tersangka tanpa seizin para pemiliknya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, jumlah kendaraan yang diduga menjadi korban dalam perkara ini mencapai sekitar 40 unit. Sebagian kendaraan telah ditebus kembali oleh pemiliknya, sedangkan sisanya masih dalam proses pencarian dan penelusuran oleh petugas.

Dalam rilis perkara yang digelar pada Senin (08/06/2026), polisi menampilkan 23 unit sepeda motor hasil pengamanan sebagai barang bukti. Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan guna memastikan jumlah korban dan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa pernah menyewakan atau meminjamkan kendaraan kepada tersangka dan mengalami kerugian agar segera melapor guna membantu proses penyidikan lebih lanjut. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal