JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penahanan seluruh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 setelah menahan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, pada Senin (08/06/2026).
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Direktur Operasional (Dirops) PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dengan langkah tersebut, empat tersangka yang telah ditetapkan KPK kini seluruhnya berada dalam tahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers, sebagaimana dilansir Detiknews, Senin (08/06/2026).
KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan. Skema tersebut disebut menguntungkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan kelompok usaha yang terkait dengan Asosiasi Kesthuri melalui mekanisme percepatan keberangkatan atau tanpa antrean.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” sebutnya.
Selain Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, KPK sebelumnya telah menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik menduga terdapat aliran dana dari pihak swasta kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui perantara Ishfah Abidal Azis. Ismail Adham disebut memberikan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Azis. Selain itu, Ismail Adham juga diduga menyerahkan uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat kepada mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief.
Dalam perkara ini, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini terus didalami penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. []
Redaksi05

