Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Buleleng, Pelaku Raup Hampir Rp1 Juta per Hari

Polisi Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Buleleng, Pelaku Raup Hampir Rp1 Juta per Hari

Bagikan:

BULELENG – Kepolisian Resor (Polres) Buleleng mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan gas elpiji (Liquefied Petroleum Gas/LPG) subsidi 3 kilogram yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan di Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali. Seorang pria berinisial KP (45) ditangkap setelah diduga memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kilogram untuk diperjualbelikan kembali.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu (03/06/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati KP sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung LPG 12 kilogram menggunakan pipa besi yang telah dimodifikasi. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buleleng Ruzi Gusman mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan tersebut diduga telah berjalan sejak awal tahun 2026 dengan keuntungan yang cukup besar.

“Pelaku sudah beroperasi sejak Januari. Keuntungan satu tabung Rp 80.000 per hari. Per hari dapat 12 tabung, perkirakan keuntungannya Rp 960.000 per hari,” kata Ruzi Gusman, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (08/06/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KP diduga membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung, kemudian memindahkan isi gasnya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Tabung yang telah diisi ulang tersebut selanjutnya diduga dipasarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 78 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 12 kilogram, pipa besi, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan gas. Seluruh barang bukti kini diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut Polres Buleleng, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, praktik pemindahan gas dengan peralatan sederhana juga dinilai berisiko menimbulkan kecelakaan dan kebakaran.

Atas dugaan perbuatannya, KP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar atau energi yang mendapat subsidi pemerintah. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi di wilayah Buleleng. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kasus