WAY KANAN – Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan peredaran gelap narkotika yang menjerat Roy Endatama telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penegasan itu disampaikan melalui putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (08/06/2026).
Putusan tersebut dibacakan Hakim Praperadilan Pita Permatasari setelah majelis memeriksa permohonan pemohon, jawaban termohon, alat bukti surat, serta keterangan saksi yang dihadirkan para pihak. Dari hasil pemeriksaan, pengadilan menyimpulkan tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam tindakan penyidik selama penanganan perkara berlangsung.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan kewenangan praperadilan hanya terbatas pada pengujian aspek formal tindakan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan fakta persidangan, tindakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan dinilai telah memenuhi unsur kewenangan, prosedur, serta didukung bukti permulaan yang cukup.
Perkara tersebut bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan menduga Roy Endatama terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Selama persidangan, terungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu, hasil penggeledahan, hasil penyitaan, alat komunikasi, serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan barang bukti positif mengandung methamphetamine yang termasuk Narkotika Golongan I.
Menurut hakim, keseluruhan alat bukti tersebut telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik memiliki dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka dan melanjutkan proses penyidikan.
Pengadilan juga menolak keberatan pemohon yang menilai penangkapan tidak sah karena belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Keberadaan surat perintah penangkapan dan dokumen administrasi penyidikan yang diajukan Termohon menunjukkan bahwa tindakan penangkapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” demikian salah satu pertimbangan hakim dalam putusannya, sebagaimana diberitakan Hukumonline, Senin (08/06/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh petitum yang diajukan pemohon, mulai dari permintaan pembatalan penetapan tersangka, pembatalan dokumen penyidikan, pernyataan tidak sahnya penangkapan dan penahanan, hingga permohonan pembebasan dari tahanan.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, PN Blambangan Umpu menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Way Kanan telah sesuai ketentuan hukum. Putusan tersebut sekaligus membuka jalan bagi proses penegakan hukum untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme peradilan pidana yang berlaku. []
Redaksi05
