MK Minta Pemohon Gugatan KUHAP Perkuat Legal Standing

MK Minta Pemohon Gugatan KUHAP Perkuat Legal Standing

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperkuat argumentasi mengenai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonannya yang menggugat kewenangan Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan bebas. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 176/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (08/06/2026).

Dalam persidangan, Jovi Andrea Bachtiar mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 285 ayat (1) KUHAP karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti aspek kedudukan hukum pemohon yang berprofesi sebagai konsultan hukum. Menurutnya, status tersebut harus didukung dengan bukti keanggotaan organisasi profesi yang relevan serta uraian kerugian konstitusional yang jelas.

“Selain menyoal kualifikasi Pemohon, perlu melihat juga permohonan yang tidak diberikan kedudukan hukum oleh Mahkamah atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard, red.), ini harus dihindari dan dipikirkan, pelajari detailnya. Jika konsultan hukum, anggapan kerugian bisa bersifat aktual karena pernah mengalami sendiri atau kuasa hukum,” jelas Arsul.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon memperdalam argumentasi mengenai lima parameter kerugian konstitusional yang menjadi syarat pengajuan permohonan pengujian undang-undang.

“Dari pengalaman disebutkan lawyer yang mengalami kasus konkret. Jadi harus disampaikan lima parameter yang menjelaskan adanya kerugian konstitusional ini, lebih dielaborasi dan dipertajam lagi,” terang Ridwan.

Dalam pokok permohonannya, kuasa hukum pemohon berpendapat bahwa kewenangan Penuntut Umum untuk mengajukan banding atas putusan bebas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang terjadinya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Menurut pemohon, Penuntut Umum sejatinya telah memiliki kewenangan yang memadai sejak tahap penyidikan melalui penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penelitian berkas perkara, hingga pemberian petunjuk kepada penyidik.

Karena itu, pemohon berpandangan bahwa ketika terdakwa telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri, Penuntut Umum seharusnya tidak lagi diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum banding.

“Menyatakan bahwa Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Permohonan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, kecuali apabila pengadilan negeri menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa”, ucap Sinta Dwi Apriliyanti selaku kuasa Pemohon saat membacakan petitum, sebagaimana diberitakan Mkri, Senin (08/06/2026).

Pada akhir sidang, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional