Dugaan Dokumen Tak Lengkap, Pemenang Tender Rp34 Miliar Disomasi

Dugaan Dokumen Tak Lengkap, Pemenang Tender Rp34 Miliar Disomasi

Bagikan:

Desakan tersebut disampaikan melalui surat klarifikasi dan somasi yang dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Senin (08/06/2026). GMAKS meminta penandatanganan kontrak proyek ditunda hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipastikan sesuai ketentuan.

Proyek yang menjadi sorotan adalah paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Eks Pabrik Edy Tahun Anggaran (TA) 2026 dengan kode tender Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) 10116578000 dan pagu anggaran Rp34,74 miliar.

Sebelumnya, Pokja Pemilihan menetapkan PT Sultan Sukses Mandiri sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp32,54 miliar.

Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi salah satu syarat dalam dokumen pemilihan. Menurutnya, peserta diwajibkan memiliki SBU Klasifikasi Spesialis subklasifikasi KK016 tentang pemasangan kerangka baja konstruksi.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan melalui portal Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), PT Sultan Sukses Mandiri disebut hanya memiliki lima subklasifikasi SBU dan tidak mencantumkan kode KK016.

Selain itu, GMAKS juga menyoroti penerbitan SBU BG009 yang disebut baru disahkan pada 22 April 2026. Menurut Hadi, waktu penerbitan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan terkait proses pemenuhan persyaratan administrasi dalam tender.

“Tanggal penerbitan ini memicu dugaan post-bidding. Ini cederai asas adil dan persaingan sehat,” kata Hadi sebagaimana diberitakan Larty, Senin (08/06/2026).

GMAKS menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari penyelenggara tender karena terdapat peserta lain yang dinyatakan gugur akibat persyaratan teknis. Organisasi itu menduga adanya kelalaian atau ketidaktepatan dalam proses evaluasi dokumen kualifikasi.

Melalui surat Nomor 082/Klarf/GMAKS/TR/VI/2026, GMAKS meminta DLH Kota Tangerang dan Pokja Pemilihan melakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh persyaratan yang dimiliki pemenang tender sebelum proyek dilanjutkan ke tahap kontrak.

“DLH dan Pokja diberi waktu 3×24 jam klarifikasi tertulis. Kalau diabaikan, kami laporkan dugaan KKN ke KPK, Kejati Banten, dan Ombudsman RI,” tegas Hadi.

Hingga somasi dilayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari DLH Kota Tangerang maupun Pokja Pemilihan terkait tudingan yang disampaikan GMAKS. Organisasi tersebut berharap proses evaluasi ulang dapat dilakukan guna memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum