Sidang Suap Impor Memanas, JPU Minta Rizal Ungkap Fakta Sebenarnya

Sidang Suap Impor Memanas, JPU Minta Rizal Ungkap Fakta Sebenarnya

Bagikan:

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendesak mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, untuk memberikan keterangan secara lebih terbuka dalam sidang dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo, John Field, dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (08/06/2026).

Desakan tersebut muncul setelah jaksa menilai jawaban Rizal terkait pertemuan antara Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dengan sejumlah pengusaha di Hotel Borobudur belum menjelaskan secara rinci respons para pelaku usaha terhadap pembahasan yang terjadi dalam pertemuan tersebut.

Dalam persidangan, jaksa awalnya menggali peran Rizal dalam pertemuan itu, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam diskusi yang berlangsung antara pejabat Bea dan Cukai dan para pengusaha.

“Jadi yang tadi mengucapkan itu di situ saksi aktif juga atau tadi hanya opening awal membuka pertemuan kemudian dilanjutkan oleh Pak Djaka, kemudian ada respons balik oleh Pak John dan kawan-kawan yang ada di situ?” tanya jaksa di persidangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Rizal mengatakan pembicaraan berlangsung secara biasa.

“Ya seingat saya itu mengalir saja. Mengalir seperti pembicaraan biasa saja,” jawab Rizal.

Namun, jaksa kembali meminta penjelasan lebih spesifik mengenai tanggapan para pengusaha setelah Djaka Budhi Utama menyampaikan pandangan bahwa pelaku usaha perlu dibina, bukan dihancurkan.

“Nah, jawabannya apa dong, Pak? Yang Bapak ingat apa? Mereka meresponsnya bagaimana? Waktu pertemuan itu?” tanya jaksa.

Rizal tetap memberikan jawaban singkat.

“Ya seperti itu, Pak Jaksa,” ujar dia.

Merespons jawaban tersebut, jaksa kembali menyoroti minimnya informasi yang disampaikan saksi.

“Aduh, seperti itu kok jadi lagunya Syahrini itu. Yang Bapak ingat apa? Mereka meresponsnya bagaimana? Waktu pertemuan itu?,” lanjut JPU.

Selama pemeriksaan berlangsung, Rizal beberapa kali mengulang frasa “seperti itu” dan “seingat saya” saat menjawab pertanyaan jaksa. Kondisi tersebut membuat jaksa mempertanyakan keterbukaan saksi dalam mengungkap fakta yang diketahuinya di hadapan majelis hakim.

“Kalau saksi beda sendiri saya kami tahu lubuk hati paling dalam saksi sebetulnya ingin mengungkapkan apa adanya cuman ada sesuatu,” kata jaksa.

Jaksa kemudian meminta Rizal tidak ragu menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya, terlebih karena persidangan berlangsung secara terbuka dan menjadi perhatian publik.

“Saksi sudah paham apa yang kami tanyakan. Makanya tolonglah kalau misalnya memang itu yang menjadi fakta atau ada ketakutan kekhawatiran saksi, ada kuasa gelap atau entah apalah yang saksi sedang ada di kepala atau di beban saksi,” ujar jaksa.

“Ya tadi, inilah momentumnya. Ini kita sidang sama-sama diliput pengunjung sidang, media dan sebagainya. Ya kami pun tahu konsekuensi kami ada di sini,” kata jaksa, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (08/06/2026).

Dalam perkara ini, Rizal diketahui hadir sebagai saksi meskipun juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. Jaksa menilai keterangannya penting untuk mengungkap rangkaian dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pemberian suap oleh John Field bersama Dedy Kurniawan dan Andri kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63,1 miliar, terdiri atas uang tunai sekitar Rp61,3 miliar dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Menurut dakwaan, pemberian tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan. Dugaan suap disebut berlangsung dalam delapan kesempatan di berbagai lokasi di Jakarta, termasuk Kantor Pusat Bea dan Cukai serta sejumlah restoran.

Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi guna mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dan keterlibatan para pihak dalam perkara suap impor yang menjadi perhatian publik tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional