Kejari Jaktim Tahan Mantan Pejabat Sudin PPKUKM dalam Kasus Korupsi Rp4 Miliar

Kejari Jaktim Tahan Mantan Pejabat Sudin PPKUKM dalam Kasus Korupsi Rp4 Miliar

Bagikan:

JAKARTA TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melengkapi proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dengan menahan DER, mantan Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa DER yang sebelumnya belum dapat dimintai keterangan karena alasan kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Topik Gunawan, mengatakan DER merupakan salah satu dari tiga tersangka dalam perkara pengadaan mesin jahit yang berlangsung selama tahun anggaran 2022 hingga 2024.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan terhadap Tersangka DER selaku PPK Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2023 hingga 2024,” kata Topik dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Menurut Topik, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan DER selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka DER berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 Tanggal 09 Juni 2026 selama 20 hari di Rutan Pondok Bambu terhitung sejak tanggal 09 Juni 2026 hingga 28 Juni 2026,” jelas Topik.

Dengan penahanan tersebut, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini kini berada dalam tahanan. Selain DER, penyidik sebelumnya telah menahan IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit dan PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2022. Keduanya ditahan sejak 18 Mei 2026 untuk mendukung proses penyidikan.

Kejari Jakarta Timur mengungkapkan penyidikan perkara ini telah melibatkan pemeriksaan sekitar 30 saksi dan ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proses pengadaan.

“Telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti lainnya yang kemudian pada hari ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikan status tiga orang saksi tersebut menjadi tersangka,” ujar Topik dalam keterangan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari pengadaan mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur yang dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut. Pada 2022, pengadaan dilakukan terhadap 800 unit mesin jahit dengan nilai Rp2,72 miliar. Pada 2023, jumlah yang sama kembali diadakan dengan nilai Rp3,28 miliar, sedangkan pada 2024 pengadaan mencapai Rp3,05 miliar untuk 800 unit mesin jahit.

Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan melalui sistem e-purchasing katalog elektronik. Berdasarkan hasil penyidikan, penyusunan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga menggunakan data yang diberikan pihak penyedia, bukan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“IRM dan PAR selaku PPK dalam melakukan penyusunan Spesifikasi Teknis, Harga Referensi (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK) bukan berdasarkan data yang diperoleh atau dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data yang diberikan oleh pihak penyedia yaitu PT SCS,” ungkap Topik.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan perubahan spesifikasi teknis yang tidak disertai data pendukung sehingga berpotensi menimbulkan kemahalan harga dalam pengadaan mesin jahit.

“Sehingga terjadi mark-up/kemahalan harga dalam proses pengadaan barang/jasa mesin jahit Singer M1155 tahun 2022 maupun mesin jahit Singer M1255 tahun 2023 dan 2024 Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur. Hal tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,07 miliar. Perkara ini masih terus dikembangkan penyidik untuk melengkapi berkas dan mengungkap seluruh rangkaian proses pengadaan, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (09/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional