JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, tidak mampu membantah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (09/06/2026), jaksa tetap meminta majelis hakim menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa.
JPU Paulus menyatakan berbagai argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum tidak dapat menggugurkan rangkaian fakta yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.
“Sebagaimana kesimpulan kami bahwa pledoi dari tim penasihat hukum patutlah ditolak,” kata Paulus.
Menurut Paulus, salah satu poin utama yang dibantah jaksa adalah klaim bahwa Nadiem tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam pengadaan Chromebook. Jaksa merujuk pada fakta persidangan terkait rapat tertutup yang berlangsung pada 6 Mei 2020.
“Nadiem secara jelas menyampaikan bahwa untuk pengadaan digitalisasi kita akan menggunakan Chromebook dengan mengatakan go ahead with Chromebook,” ujarnya.
Berdasarkan fakta tersebut, jaksa menilai terdakwa tetap mendorong penggunaan Chromebook meskipun terdapat penolakan dari sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Paulus juga mengutip pernyataan Nadiem dalam acara halal bihalal yang menyebut program digitalisasi pendidikan akan menggunakan Chromebook setelah pelantikan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Direktur Sekolah Dasar (SD).
“Nah, dari pernyataan itu kemudian diejawantahkan dan dilaksanakan oleh Mulyatsyah (eks Direktur SMP) dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD) dalam pengadaan Chromebook dengan menggunakan spesifikasi dari Chrome OS,” kata Paulus.
Selain itu, jaksa mengaitkan unsur mens rea dengan kesaksian Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam persidangan, disebutkan bahwa Ibrahim pernah menerima informasi dari Google mengenai keterbatasan kompatibilitas Chromebook terhadap sistem pendidikan yang dikembangkan Kemendikbudristek.
Namun, menurut jaksa, saat informasi tersebut disampaikan kepada Nadiem, terdakwa tetap meminta agar persoalan itu dipercayakan kepada Google.
“Fakta ini sangat jelas kesengajaan dari Nadiem, mens rea-nya Nadiem. Dia mengetahui dan dia menghendaki,” ujarnya.
JPU juga menolak argumentasi pembelaan yang menyebut tidak terjadi kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Menurut Paulus, persoalan utama bukan hanya harga, melainkan dugaan hilangnya prinsip kompetisi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia mengacu pada keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menjelaskan bahwa adanya permufakatan dalam pengadaan dapat menghilangkan persaingan yang menjadi prinsip dasar proses lelang.
“Nah, ini prinsip. Pengadaan barang dan jasa itu punya prinsip kompetisi. Kalau tidak ada kompetisi di situ, di mana Nadiem sudah bermufakat dengan Google, pihak yang lain seperti Microsoft Windows, Mac, kemudian Apple itu tidak mendapat peluang untuk operating system-nya, sehingga ini dikunci,” katanya.
Di sisi lain, Nadiem mengaku kecewa terhadap replik jaksa karena menilai sejumlah fakta yang telah terungkap selama persidangan tidak mendapat tanggapan yang memadai. Ia juga membantah tudingan memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook serta menegaskan seluruh aset yang dimilikinya telah dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih berlanjut dan akan memasuki tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Informasi ini sebagaimana diberitakan Sindonews, Selasa (09/06/2026). []
Redaksi05

