JAKARTA SELATAN – Penetapan tersangka dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Asrul Azis Taba mulai diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Asrul mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan terdapat sejumlah aspek prosedural yang dinilai perlu diperiksa keabsahannya oleh hakim.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa (09/06/2026), kurang dari 24 jam setelah KPK melakukan penahanan terhadap Asrul. Melalui praperadilan, tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penahanan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Rhama Rizky Vianto, Delvin Akbar, dan Noval Gemilang Ramadhan menyatakan langkah hukum tersebut tidak bertujuan menguji pokok perkara, melainkan menilai legalitas tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
“Kurang dari 24 jam setelah KPK melakukan upaya paksa terhadap klien kami, kami mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata tim kuasa hukum Asrul dalam keterangan tertulis.
Objek permohonan praperadilan itu merujuk pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tentang Penetapan Tersangka tertanggal 30 Maret 2026, Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/180/Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Asrul. Menurut tim kuasa hukum, dokumen tersebut penting agar seseorang mengetahui sejak awal adanya proses penyidikan dan dapat menyiapkan pembelaan hukum secara memadai.
“Klien kami tidak pernah menerima SPDP dari KPK. Padahal, SPDP penting agar seseorang mengetahui sejak awal adanya proses penyidikan dan dapat mempersiapkan hak-hak hukumnya,” ujar tim kuasa hukum.
Selain itu, mereka meminta hakim menguji apakah KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Asrul sebagai tersangka. Menurut tim kuasa hukum, alat bukti yang digunakan seharusnya secara spesifik menunjukkan dugaan keterlibatan klien mereka dalam perkara yang disidik.
“Alat bukti tidak cukup hanya menerangkan adanya dugaan peristiwa pidana secara umum. Alat bukti harus secara spesifik mengarah pada dugaan peran konkret klien kami,” kata tim kuasa hukum.
Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum juga menyatakan Asrul tidak pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum status hukumnya ditetapkan. Kondisi itu, menurut mereka, menyebabkan kliennya tidak memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi atas dugaan yang diarahkan kepadanya.
Keberatan lain yang diajukan berkaitan dengan waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat penetapan tersangka yang sama-sama diterbitkan pada 30 Maret 2026. Menurut tim kuasa hukum, kondisi tersebut perlu diuji untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif dan memenuhi prinsip kehati-hatian.
“Penyidikan seharusnya merupakan proses mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jika sprindik dan penetapan tersangka terbit pada tanggal yang sama, sementara klien kami tidak menerima SPDP dan tidak diperiksa sebelumnya, patut dipertanyakan apakah proses itu telah memenuhi prinsip kehati-hatian,” ujar tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan aspek formil penetapan tersangka. Mereka menyebut Asrul hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dan tidak menerima salinan surat penetapan tersangka yang dinilai memenuhi syarat administratif.
Selain menggugat status tersangka, permohonan praperadilan turut mempersoalkan penahanan terhadap Asrul. Tim kuasa hukum berpendapat penahanan harus didasarkan pada alasan yang objektif, terukur, dan proporsional, bukan semata-mata karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami kooperatif. Karena itu, alasan penahanan harus diuji secara terang dalam persidangan praperadilan,” kata tim kuasa hukum.
Faktor usia dan kondisi kesehatan juga menjadi salah satu alasan yang diajukan. Tim kuasa hukum menyebut Asrul berusia 76 tahun saat penahanan dilakukan dan akan berusia 77 tahun pada Juli 2026.
Melalui petitumnya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Asrul tidak sah serta memerintahkan KPK mengeluarkan Asrul dari tahanan apabila permohonan dikabulkan. Mereka juga meminta pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat kliennya.
“Praperadilan ini adalah mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan upaya paksa. Kami percaya pengadilan akan memeriksa permohonan ini secara objektif, independen, dan adil,” ujar tim kuasa hukum.
Mereka menegaskan tetap menghormati kewenangan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun menilai seluruh proses penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai hukum acara, prinsip due process of law, dan asas praduga tidak bersalah, sebagaimana diwartakan Mata Hukum, Selasa (09/06/2026). []
Redaksi05

