JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materi batas usia minimum calon kepala desa memperkuat kedudukan hukum dan argumentasi konstitusional sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Permintaan itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian Pasal 33 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang digelar di MK, Selasa (09/06/2026).
Permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri. Keduanya mempersoalkan ketentuan usia minimum 25 tahun bagi calon kepala desa karena dinilai membatasi hak politik warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan pentingnya pembuktian kedudukan hukum atau legal standing para pemohon sebagai dasar agar perkara dapat diperiksa lebih lanjut oleh MK.
“Jangan langsung beranggapan bahwa Saudara itu punya legal standing apa tidak, nah ini harus Saudara betul-betul memperkuat,” kata Guntur.
Selain memperkuat kedudukan hukum, Guntur meminta para pemohon membangun argumentasi yang menunjukkan bahwa norma yang diuji tidak termasuk kategori open legal policy atau kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
“Saudara harus memberikan bangunan argumentasi bahwa ini bukan open legal policy,” kata Guntur.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon melengkapi bukti yang mendukung dalil permohonan, termasuk pengalaman berorganisasi yang dijadikan dasar keberatan terhadap syarat usia minimum calon kepala desa.
“Legal standing-nya perlu diperkuat karena itu pintu masuk pada MK akan masuk pada pokok permohonan,” ujar Daniel.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti kemungkinan adanya kemiripan substansi antara permohonan yang diajukan dengan perkara serupa yang pernah diperiksa sebelumnya. Menurut dia, pemohon perlu menjelaskan perbedaan mendasar agar permohonan tidak terbentur asas ne bis in idem.
“Sepanjang dengan uraian yang sedikit berbeda dan menambah atau mengurangi dasar pengujian yang berbeda pun sudah terhindar ne bis in idem itu,” kata Suhartoyo.
Dalam permohonannya, Putri dan Muthi’ah menggugat frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar” yang tercantum dalam Pasal 33 huruf e UU Desa. Mereka menilai ketentuan tersebut terlalu kaku karena menjadikan usia sebagai satu-satunya indikator kelayakan seseorang untuk memimpin pemerintahan desa.
Di hadapan majelis hakim, para pemohon berpendapat pembentuk undang-undang tidak memberikan dasar akademis maupun alasan empiris yang memadai terkait penetapan usia minimum tersebut.
“Secara teoritik pembatasan hak konstitusional melalui kebijakan hukum terbuka hanya dibenarkan apabila kebijakan tersebut memiliki justifikasi konstitusional yang memadai dan dapat dipertanggung jawabkan secara rasional, namun dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pembentuk Undang-Undang tidak memberikan dasar akademis, data empiris, mau pun alasan yang rasional menjelaskan mengenai penetapan usia minimal 25 tahun,” kata Putri Naylarizki Lasamano.
Para pemohon mengusulkan agar syarat usia minimum tersebut diperluas dengan memasukkan pengalaman kepemimpinan organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan tingkat desa sebagai alternatif persyaratan pencalonan kepala desa.
“Sepanjang tidak dimaknai, ‘berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif’,” kata Muthi’ah Alamri membacakan petitum permohonan.
Menjelang penutupan sidang, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan dan menyerahkannya paling lambat 22 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya, sebagaimana diwartakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Selasa (09/06/2026). []
Redaksi05

