Empat Anggota TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Empat Anggota TNI Hadapi Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (10/06/2026).

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut adalah Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Perkara ini bermula dari dugaan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang disebut dilakukan sebagai bentuk pemberian pelajaran dan efek jera. Menurut dakwaan, tindakan tersebut dipicu oleh sejumlah aktivitas advokasi yang dilakukan korban terkait institusi TNI.

Salah satu peristiwa yang disebut dalam persidangan terjadi pada 16 Maret 2025 ketika Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI di Jakarta. Selain itu, korban juga diketahui mengajukan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta aktif menyampaikan kritik terkait sejumlah isu yang melibatkan institusi militer.

Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa telah merencanakan penggunaan air keras untuk menyerang korban. Tindakan tersebut dinilai berisiko menimbulkan luka bakar serius karena menggunakan cairan kimia berbahaya.

Oditur Militer menilai perbuatan itu tidak patut dilakukan oleh anggota TNI karena bertentangan dengan ketentuan hukum dan disiplin militer. Oleh sebab itu, para terdakwa dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Putusan majelis hakim dalam perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia sekaligus menjadi ujian terhadap penegakan hukum di lingkungan peradilan militer, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (10/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional